Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU

by BATAM NOW
27/Feb/2025 16:01
Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU

Terdakwa Fandias (kiri) dan Juni Hendrianto, di Pengadilan Negeri Batam, setelah persidangan pembacaan putusan, Kamis (27/02/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Fandias sebagai pemilik atau bos Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) di Batam, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online.

Terdakwa lain, Juni Hendrianto yang juga merupakan karyawan PT DMS pun divonis yang sama.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan terdakwa Fandias Tan dan terdakwa Juni Hendrianto terbukti secara sah dan meyakinkan di kasus TPPU lewat persidangan pada Kamis (27/02/2025).

Kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja tanpa hak membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penerima dengan sengaja menerima untuk orang lain, suatu dana yang diketahui berasal dari lain, suatu dana yang diketahui atau berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum

Juga melakukan perbuatan, Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menukar mata uang sebagaimana diketahuinya yang merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, di Pengadilan Negeri Batam, dalam persidangan pembacaan putusan, Kamis (27/02/2025). (F: BatamNow)

Terkait vonis ini, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.

Adapun keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah selesai membaca amar putusan tersebut, Vabiannes Stuart Watimenna selaku ketua majelis hakim, bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan itu.

Keduanya pun menerima putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” kata kedua terdakwa secara bergantian.

Lalu Vabieannes bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas mengenai dengan putusan tersebut.

JPU pun mengatakan, “Pikir-pikir yang mulia”.

Cengar-cengir dalam Persidangan

Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, terhadap terdakwa Fandias di perkara TPPU Judol ini, disebut seperti sudah bisa ditebak melihat jalannya persidangan.

Terdakwa Fandias terkesan santai saja, bahkan sempat cengar-cengir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat persidangan.

Perilaku itu ditunjukkan terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya pada Senin (17/02/2025), JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4,375 miliar subsider 8 bulan dalam perkara tersebut.

JPU mengatakan Fandias, dibantu oleh Juni Hendrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlibat TPPU dana Judol.

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu, pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Subsider, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ketiga Primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (dalam dakwaan penuntut umum). (A)

Berita Sebelumnya

Elemen Masyarakat: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Agar Hormati Bulan Suci Ramadan, Jangan Memancing Gaduh

Berita Selanjutnya

Diikuti Ratusan Kepsek, Kolaborasi Mantap OJK Riau dan BRK Syariah Terkait Implementasi Program KEJAR di Selatpanjang

Berita Selanjutnya
Diikuti Ratusan Kepsek, Kolaborasi Mantap OJK Riau dan BRK Syariah Terkait Implementasi Program KEJAR di Selatpanjang

Diikuti Ratusan Kepsek, Kolaborasi Mantap OJK Riau dan BRK Syariah Terkait Implementasi Program KEJAR di Selatpanjang

Comments 1

  1. aaat says:
    1 tahun ago

    a

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com