BatamNow.com – Empat orang kurir uang tunai miliaran rupiah yang tertangkap di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batam, hendak ke Singapura telah dilepas, meski mengaku ke aparat sudah berulang kali melakukannya.
Keempatnya berencana membawa uang tunai senilai Rp 7,79 miliar tanpa dilengkapi izin resmi, ke negara Singapura dan ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) pada Kamis (11/12/2025).
Kemudian pada Jumat (12/12), penangkapan itu dilimpahkan oleh jajaran Polsek KP ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, keempatnya telah dilepas setelah membayar sanksi berupa denda administratif.
Hal ihwal itu dijelaskan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia kepada BatamNow.com, Rabu (17/12).
“Jumat 12 Desember 2025 diperiksa lalu, dipersilahan pulang karena sudah malam, karena Sabtu Minggu libur, pemeriksaan dilanjutkan Senin, Senin dipersilakan pulang pemeriksaan sudah selesai,” jelas Evi.

Sedangkan salah satu kurir berinisial CA yang membawa uang tunai senilai Rp 95 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, tidak dikenakan sanksi administrasi.
“Dari empat orang pembawa uang tunai, hanya tiga yang terbukti melanggar ketentuan, sedangkan satu orang lainnya tidak melanggar karena jumlah uang yang dibawa hanya Rp 95 juta,” katanya.
Adapun sanksi yang diterapkan kepada 3 lainnya berupa sanksi administrasi: denda 10 persen karena tidak memberitahukan kepada petugas, dan 10 persen lagi karena membawa uang tunai di atas Rp 1 miliar tanpa izin Bank Indonesia.
“3 pelanggar bawa, 2,5M, 2,5M dan 2,7 M total sanksi adminstrasi 1,54 M,” jelas Evi.
Ketiga pelanggar itu masing-masing inisial RS sebesar Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R sebesar Rp 2,5 miliar.
RS yang membawa uang Rp 2,5 M, disanksi denda Rp 540 juta. HK yang membawa Rp 2,7 M, disanksi Rp 500 juta. Lalu R disanksi Rp 500 juta.
Evi menjelaskan, atas pembawaan uang tunai tidak memberitahukan kepada petugas melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan.
“Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara,” katanya.
Sementara untuk pembawaan uang tunai di atas Rp 1 miliar tanpa izin Bank Indonesia (BI), melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar atau masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.
” Rp 1,54 M berupa sanksi administrasi yang dipotong dari uang yang dibawa dan sudah disetorkan ke Kas negara, sisanya sudah dikembalikan ketika pemeriksaan selesai pada hari Senin, 15 Desember 2025,” ujar Evi. (A)

