Empat Kurir Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura Dilepas, Tiga Didenda Rp 1,54 Miliar oleh BC Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Empat Kurir Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura Dilepas, Tiga Didenda Rp 1,54 Miliar oleh BC Batam

by BATAM NOW
17/Des/2025 18:57
Empat Kurir Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura Dilepas, Tiga Didenda Rp 1,54 Miliar oleh BC Batam

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Empat orang kurir uang tunai miliaran rupiah yang tertangkap di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batam, hendak ke Singapura telah dilepas, meski mengaku ke aparat sudah berulang kali melakukannya.

Keempatnya berencana membawa uang tunai senilai Rp 7,79 miliar tanpa dilengkapi izin resmi, ke negara Singapura dan ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) pada Kamis (11/12/2025).

Kemudian pada Jumat (12/12), penangkapan itu dilimpahkan oleh jajaran Polsek KP ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, keempatnya telah dilepas setelah membayar sanksi berupa denda administratif.

Hal ihwal itu dijelaskan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia kepada BatamNow.com, Rabu (17/12).

“Jumat 12 Desember 2025 diperiksa lalu, dipersilahan pulang karena sudah malam, karena Sabtu Minggu libur, pemeriksaan dilanjutkan Senin, Senin dipersilakan pulang pemeriksaan sudah selesai,” jelas Evi.

Uang senilai RP 7,79 miliar diamankan dari empat kurir yang hendak menyeberang ke Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Batam. (F: BatamNow)

Sedangkan salah satu kurir berinisial CA yang membawa uang tunai senilai Rp 95 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, tidak dikenakan sanksi administrasi.

“Dari empat orang pembawa uang tunai, hanya tiga yang terbukti melanggar ketentuan, sedangkan satu orang lainnya tidak melanggar karena jumlah uang yang dibawa hanya Rp 95 juta,” katanya.

Adapun sanksi yang diterapkan kepada 3 lainnya berupa sanksi administrasi: denda 10 persen karena tidak memberitahukan kepada petugas, dan 10 persen lagi karena membawa uang tunai di atas Rp 1 miliar tanpa izin Bank Indonesia.

“3 pelanggar bawa, 2,5M, 2,5M dan 2,7 M total sanksi adminstrasi 1,54 M,” jelas Evi.

Ketiga pelanggar itu masing-masing inisial RS sebesar Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R sebesar Rp 2,5 miliar.

RS yang membawa uang Rp 2,5 M, disanksi denda Rp 540 juta. HK yang membawa Rp 2,7 M, disanksi Rp 500 juta. Lalu R disanksi Rp 500 juta.

Evi menjelaskan, atas pembawaan uang tunai tidak memberitahukan kepada petugas melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan.

“Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara,” katanya.

Sementara untuk pembawaan uang tunai di atas Rp 1 miliar tanpa izin Bank Indonesia (BI), melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar atau masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.

” Rp 1,54 M berupa sanksi administrasi yang dipotong dari uang yang dibawa dan sudah disetorkan ke Kas negara, sisanya sudah dikembalikan ketika pemeriksaan selesai pada hari Senin, 15 Desember 2025,” ujar Evi. (A)

Berita Sebelumnya

Batam Pelopori Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar SD–SMP di Indonesia

Berita Selanjutnya

IKSB Batam Kirim 7 Truk Sembako Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Berita Selanjutnya
IKSB Batam Kirim 7 Truk Sembako Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

IKSB Batam Kirim 7 Truk Sembako Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com