Catatan Redaksi BatamNow.com

Bahwa kiamat judi dan perjudian semasa 10 tahun (dua periode) pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hampir semua orang tahu.
Kini soal judi dan perjudian yang marak di berbagai kota mencuat dan heboh. Baik soal judi di dunia maya dan nyata. Judi online maupun yang konvensional.
Entah mengapa Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo baru kini memberi atensi serius atas merebaknya judi dan perjudian ini lalu mengeluarkan perintah lewat surat telegram ke seluruh jajarannya untuk memberangus segala bentuk perjudian dimaksud. Padahal beberapa arena perjudian sudah lama beroperasi di beberapa kota di Indonesia. Sungguh sulit diyakini jika Listyo tak dapat masukan dari para intelijennya.
Dugaan arena perjudian sekelas kasino yang beroperasi di Jateng, Medan, Jakarta, Surabaya dan kota besar lainnya sudah rahasia umum.
Terkhusus judi online bisa dan gampang diakses dari mana-mana. Kala bicara judi buntut atau jenis nomor toto gelap (togel) atau Sie Jie serta sejenisnya, sudah hal yang klasik. Hingga kini masih dapat diakses para pembelinya.
Aktivitas dan pengoperasian judi dan perjudian ada yang sembunyi, ada yang terang-terangan.
Jadi dugaan judi dan perjudian di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung lama, tak terkecuali di Batam atau daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kini kepolisian di berbagai daerah seolah baru sibuk menggerebek dan menindak serta menutup beberapa perjudian pasca tudingan kepada Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai pem-backing bisnis gelap berkode “303”.
Adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menuding Irjen FS yang membekingi beberapa bisnis haram seperti narkoba dan perjudian, selama ini.
Di Batam, beberapa arena perjudian sudah lama digelar. Di berbagai lokasi. Kabarnya dugaan setoran rupiah dengan nominal besar kepada pihak-pihak tertentu mengucur deras tiap bulan, baik di daerah maupun ke mabes. Apakah mabes yang dimaksud bagian dari jaringan FS? Soal ini belum terkonfirmasi.
Jenis permainan judi di Batam ada yang konvensional ada yang modern termasuk modus gelanggang permainan (gelper) itu. Dugaan beberapa markas judi online juga tak ketinggalan di sini.
Hebatnya judi dan perjudian elektronik yang bertebaran di kota ini, berlindung di balik “baju” arena gelper yang awalnya, izinnya dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Dan bagi setiap pengelola perjudian atau bandar, berupaya memakai usaha arena gelper sebagai topeng.
Tutup-Buka Arena Perjudian di Batam
Jumat (12/08) malam di Batam, perjudian di arena gelper dan judi konvensional maupun elektronik lainnya lagi-lagi ditutup. Lalu bagaimana dugaan beberapa judi online yang bermarkas di Batam?
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri. Konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp belum direspons sejak dikirim Kamis (11/08/2022).
Soal cerita ditutupnya arena perjudian bertameng gelper di Batam bukan kali pertama. Demikian juga judi bentuk slot mesin, super bola pingpong dan nomor buntut atau togel serta duplikat judi sie jie dari Singapura dan Hongkong.
Judi dan arena perjudian marak di mana-mana.
Ratusan situs judi online sekualitas kasino dengan uang taruhan pemain kelas atas dapat diakses di gadget. Kapan saja. Demikian juga untuk kelas bawah seperti domino hingga slot dengan scatter-nya. Hingga kini masih dapat diakses sebagaimana selama ini.
Semua kegiatan yang dilarang itu telah lama merasuk dan meracuni kehidupan masyarakat hingga ke desa selagi dapat sinyal internet. Kocek para pemain scatter di kota sampai ke desa-desa disedot judi online. Kalau para “sultan” yang bermain kasino online jangan tanya berapa miliar uangnya tersedot untuk setiap orang (pemain).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate mengakui kesulitan menutup situs judi online yang ribuan banyaknya. Apa benar?
Judi konvensional sejenis kasino dan judi elektronik seperti jackpot dan tembak ikan marak di beberapa daerah.
Menurut mantan bandar besar perjudian Aleng Hui yang bermarkas di Jakarta, cuan yang diperoleh para bandar dari seluruh situs judi online paling sedikit mencapai puluhan triliun setiap tahunnya.
Bahkan dia menyebut ada taipan Indonesia di balik judi kasino online yang beromzet triliunan itu. Taipan itu disebut bekerja sama dengan jaringan judi online yang resmi di berbagai negara di Asia. Tentu diduga keras bekerja sama juga dengan oknum yang punya kekuatan tertentu.
Mengapa judi dan perjudian ini bisa beroperasi mulus di Indonesia? Mungkin FS salah satu yang dapat menjelaskan sebagaimana tudingan Sugeng.
Ada Pejabat di Pusaran Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada BatamNow.com mengakui bahkan banyak pejabat tertentu yang terlibat di pusaran judi online. Itu setelah PPATK menelisik aliran rekening yang diduga para bandar dan para pejabat negara.
Dan PPATK mengakui perputaran rupiah di judi online sangat-sangat besar. Mencapai triliunan rupiah.
“Negara kecolongan pendapatan dari sektor pajak cukup besar baik dari judi online dan konvensional,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara ini menyayangkan.
Panahatan pun menyesalkan sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang mungkin tak melaporkan masalah perjudian yang memperkaya orang-orang kelas atas di negeri ini kepada presiden.
Selain pajak negara, pajak daerah juga hanya sedikit diperoleh dari arena gelper berizin ini.
Perkiraan duit yang beredar di pusaran arena gelper, super bola pingpong dan judi buntut nomor togel yang dioperasikan di Batam selama bertahun-tahun ditaksir mencapai triliunan rupiah juga.
Namun tengoklah pendapatan dari sektor pajak hiburan Pemko Batam, sungguh sangat minim setiap tahunnya.
Sekali lagi, dua periode pemerintahan SBY, judi dan perjudian kiamat.
Heboh tudingan Sugeng kepada FS sebagai beking perjudian. Dan pada gilirannya Listyo mengeluarkan perintah agar semua bentuk judi dan perjudian di Indonesia ditindak.
Di beberapa Polda seperti di Sumut, Jakarta dan Banten, markas judi online akhirnya digerebek. Apakah tindakan ini hanya “kamuflase” kita tunggu hasilnya beberapa hari ke depan.
Sementara di Kepri atau Batam hanya “perintah” tutup. Jangankan bandar atau pelakunya yang ditangkap, lokasi yang diduga sebagai arena perjudian beum ada yang digrebek.
Penertiban Perjudian Diatur dalam UU dan PP
Judi dan perjudian dilarang di Indonesia. Perisainya bukan hanya Pasal 303 KUHP peninggalan penjajah itu atau dengan pasal karet itu.
Tengok atau bacalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, mengatur pelarangan itu.
Sanksi hukumannya pun amat berat hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Sementara “salah dua” jenis permainan judi yang dilarang di arena gelper adalah judi slot mesin atau jackpot dan super bola pingpong. Tapi entah mengapa, judi jenis ini bisa mulus beroperasi bertahun-tahun di Batam.
Dan mengapa setelah tudingan Sugeng, baru Kapolri mengatensi kegiatan yang merusak ekonomi dan moral serta susila masyarakat serta melanggar UU ini?
Lalu apakah judi dan perjudian yang dikelola para bandar ini akan tutup secara permanen paling tidak sampai pemerintahan Presiden Jokowi berakhir?
Pertanyaan yang perlu digarisbawahi karena selama ini judi dan perjudian dimaksud terkadang bergantung kemauan yang melakukan perintah tutup-buka. (*)