BatamNow.com – Rumija di pusaran perparkiran kendaraan bermotor di Kota Batam bukanlah nama orang.
Tapi Rumija adalah akronim dari jenis fasilitas atau tempat parkir kendaraan bermotor.
Rumija juga bukan sebutan baru. Singkatan itu sudah dirilis, paling tidak, sejak tahun 2018.
Begitu banyak warga Batam yang mengaku rumit memahami istilah maupun nomenklatur jenis fasilitas parkir di Batam.
Demikian juga skema besaran kenaikan tarif parkirnya yang menambah pusing kepala banyak warga.
Pun soal jenis dan istilah parkir ini terkadang lain yang tertera di peraturan, lain pula narasi yang dipublikasikan para pemangku kepentingan.
Kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim, ada lagi parkir mandiri. Meski di aturan dan peraturan perparkiran tidak menunjukkan nomenklatur itu.
Fasilitas parkir mandiri, ujarnya, berada di area seperti minimarket Indomaret dan Alfamart.
Parkir mandiri, sebagaimana klaim Salim ke media, akan dapat menghasilkan pendapatan daerah sampai Rp 8 miliar lebih setahun dari Rp 15 miliar yang ditargetkan.
Sementara pendapatan Pemko Batam dari retribusi parkir sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terealisasi rerata sekitar Rp 4 miliar dari target Rp 14 miliar pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Ada lagi parkir khusus dan parkir di luar badan jalan sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda).
Di Batam ada tiga jenis fasilitas parkir sebagaimana ditetapkan dengan Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024.
Pertama, fasilitas parkir kendaraan bermotor di Rumija (Tepi Jalan Umum). Fasilitas atau lokasi parkir ini adalah tempat parkir di depan pertokoan, misalnya.
Tempat parkir di Tepi Jalan Umum ini juga diatur dalam pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disebut di Perda tersebut, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, fasilitas parkir Tidak Tetap. Wujud dari fasilitas parkir tidak tetap ini, tampaknya, belum diimplementasikan hingga sekarang. Padahal sudah ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Ketiga, Fasilitas di luar Rumija/Tempat Khusus Parkir seperti di mal, gedung, pelabuhan, rumah sakit dan sejenisnya yang tarifnya per jam itu.
Mengapa per jam? Tarif fasilitas parkir di luar Rumija ini sudah diatur khusus dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir.
Meski dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.
Menurut Salim, yang diatur dalam Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 sebagai turunan aturan PP No 35 Tahun 2023 hanya besaran pajak 10 persen dari pelayanan parkir di luar Rumija.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Parroha Siadari SE MH mengatakan, “Soal regulasi parkir mengacu pada Perda 3/2018 tapi soal penyesuaian prosentasi tarif Parkir mengacu pada Perda 1/2024″.
Ada fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan atau disingkat Rumija. (Aman/red)