BatamNow.com – Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam diberlakukan per Januari ini.
Banyak warga pengguna fasilitas parkir ini protes dan mempertanyakan regulasi kenaikan tarif parkir itu.
Para pengguna fasilitas parkir itu heran. Peraturan Daerah (Perda) yang baru diundangkan pada 5 Januari 2024 itu, langsung “tancap gas” pada 10 Januari 2024.
Ini untuk kenaikan tarif jasa fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (Rumija)/ tempat khusus parkir, seperti di mal, gaspol diberlakukan.
Dan pada 15 Januari 2024 menyusul pemberlakuan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Padahal Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang fasilitas parkir di luar Rumija baru diterbitkan pada 5 Januari 2024.
Sosialisasinya juga dinilai sangat minim dan pemberlakuannya sepertinya terburu-buru.
“Ada apa ‘lobby’ antar pusat dan daerah?” banyak mempertanyakannya.
Belum lagi pemangkasan batas durasi drop off yang dinilai di luar akal sehat. Sebelumnya dari 15 menit. Setelah kenakan tarif menjadi 5 menit. “Ini seperti akal-akalan,” kata beberapa warga.
Pantauan BatamNow.com, banyak pengguna jasa fasilitas parkir yang belum mau membayar kenaikan uang parkir dengan tarif baru itu.
“Banyak yang belum mau bayar karena naiknya 100 persen dari Rp 2.000 ke Rp 4.000 untuk roda 4 dan dari Rp 1.000 ke Rp 2.000 roda 2 sekali parkir,” kata seorang jukir di tepi jalan umum atau parkir di depan pertokoan di Batam Center.
Hal lain yang dipertanyakan, terkait dengan UU No28 Tahun 2009 sebagai acuan Peraturan Wali (Perwali) Kota No 1 Tahun 2024, sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Mengapa Perda No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang menjadi rujukan fasilitas parkir dan kenaikan tarif parkir, sementara UU di atasnya sudah dicabut?
Advokat senior Dr Ampuan Situmeang SH MH sudah menjelaskan lewat media ini. Ia katakan begini: mengenai sah tidaknya suatu regulasi sebelum dinyatakan dicabut atau dirubah tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
Akan tetapi, ujarnya lagi, sekali pun regulasi itu sah diperlukan evaluasi setelah menerima masukan dari masyarakat pengguna jasa parkir.
Tentang kenaikan tarif fasilitas parkir di luar badan jalan/tarif khusus parkir pada Lampiran Perda No 1 Tahun 2024, juga disoal warga.
Mengapa beda dasar hukum rincian kenaikan tarif parkir di luar Rumija/ tarif parkir khusus sebagaimana terlampir pada pada Perwali No 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan tarif parkir tepi jalan?
Bukankah pada konsideran Perwali disebut sesuai Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD seluruh pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi pemungutan pajak dan retribusi daerah?
Penjelasan Kabag Hukum Setda Kota Batam
Lalu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam, Joko Satrio Sasongko SH menjawab hal yang dipertanyakan masyarakat pengguna jasa parkir kendaraan bermotor di Batam.
Begini jawabnya pertelepon ke redaksi BatamNow.com yang dimuat utuh sebagai berikut:
Ada beberapa hal secara substansi yang harus kita pahami terkait instrumen atau regulasi ini.
1. Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hak keuangan pusat dan daerah, itu yang pertama prinsipnya. Bahwa seluruh jenis pungutan itu wajib dijadikan satu.
Perda itulah yang menjadi legal standing, bahwa seluruh daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah pungutan daerah baik pajak dan retribusi.
2. Di dalam Perda pajak dan retribusi daerah kita ini menganut 2 (dua). Prinsip pertama bicara pajak dan bicara retribusi, nah kalau bicara untuk pajaknya itu, di dalam Perda ini hanya mengamanahkan besaran persentase bukan besaran nilai.
Terkait lampiran yang merujuk ke retribusi bukan konteks pajak karena di dalam perparkiran ini ada dua. Pertama bicara tarif parkir khusus dan yang kedua adalah retribusi di tepi jalan umum.
Retribusi di tepi jalan umum itulah di dalam lampiran itu di atas nya ada namanya tarif retribusi di tepi jalan umum.
Lampiran yang kedua bapak lihat itu adalah tarif retribusi badan jalan itu ketika di dalam pengelolaan seperti di mall, bandara, dan lain-lain yang dikelola pemerintah, makanya dia masuknya secara retribusi. Nah, sampe hari ini, parkir khusus itu belum ada yang dikelola oleh pemerintah.
Dimana cantolan untuk parkir khusus di dalam Perwako, kita kembalikan lagi yang seperti saya bilang tadi, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk tarif parkir khusus itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan retribusi parkir.
Jadi dia dua hal yang berbeda, kalau komposisi ke Perda 3 Tahun 2018, itu kenapa digabung jadi satu, karena belum ada amanah dari UU No 1 tahun 2022, retribusi ini kan dijadikan satu.
Setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 seluruh daerah diwajibkan, menjadikan satu produk untuk setiap pungutan itu di dalam satu Perda maka Perda Nomor 1 Tahun 2024, khusus untuk Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusinya dicabut, namun untuk Perda penyelenggaraan parkirnya tidak, khusus untuk retribusinya saja.
Retribusi masuk ke dalam lampiran, di dalam Pasal 21 ayat (2), di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu ditetapkan oleh pemerintah daerah, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Di dalam Pasal 21 ayat (2)- nya itu menyatakan peninjauan terhadap besar nilai tarif parkir khusus, ditetapkan, oleh Perwako, nah itulah yang menjadi dasar, karna di dalam Perda-nya itu lebih ke persentase nilai pajaknya saja.
Daerah mempunyai 25% hak untuk memungut, nah sekarang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan kita tuangkan juga di dalam Perda 1 Tahun 2024 bahwa daerah hanya punya hak 10% yang tertuang dalam Perda Tahun 2024.
Untuk nilainya dimana diatur, itulah dasarnya Perwako tahun 2024 kenapa dasarnya Perwako. Karena di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, secara ketentuan, secara rumusan, mengamanahkan peninjauan terhadap nilai, karena di Perda Nomor 3 Tahun 2018 untuk parkir khusus sudah ada 2.000 dan 4.000.
Untuk penyesuaian dan peninjauan terhadap nilai sudah ditetapkan yang diatur Perwako, makanya terbitlah Perwako untuk melakukan peninjauan dan besaran yang kita tahu Rp 2.000 dan Rp 5.000 dan sebagainya.
Itulah yang menjadi histori, Perda Nomor 1 Tahun 2024 bicara pajak dan retribusi. Namun untuk komposisi pajaknya hanya besaran persentasenya bukan nilai tarifnya.
Perda 1/2024 bicara pajak dan retribusi namun untuk komposisi pajaknya hanya besaran persentasenya bukan nilai tarifnya.
Penyediaan parkir khusus di luar badan jalan yang berlokasikan di Batam yang diatur dalam Perda belum ada yang dikelola Pemerintah Daerah.
Kalau sepengetahuan saya ya. Kalau di luar badan jalan artinya ini masuk ke dalam retribusi ketika itu dikelola oleh pemerintah. Sampai hari ini kayaknya belum ada sepengetahuan saya, yang saya tahu itu, yang dikelola oleh pihak ketiga, seperti di mall, rumah sakit, dan bandara. Nah, itu masuk ke tarif parkir khusus.
Ketika nanti dikelola oleh Pemerintah Daerah, nanti itu bukan pungutan secara pajak, tapi retribusi, terlihat dalam lampiran Perda tahun 2024.
Kalau parkir tepi jalan umum dia pure masuk ke dalam retribusi. Tapi ketika parkir khusus, dia masuk dalam konteks pajak daerahnya. Dan di dalam parkir khusus itu kan tidak secara total nilai itu kita terima, ada batasan 10% yang kita terima. (Aman/red)