BatamNow.com – Terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam yang didakwa berkampanye di rumah ibadah, melayangkan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richad Rando Sidabutar penasihat hukum terdakwa yang membacakan empat poin pembelaan Misri Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/01/2024).
Pertama, ia menyebut terdakwa Misri Hadi tidak memiliki niat awal untuk berkampanye di dalam rumah ibadah atau masjid. Peristiwa itu terjadi karena cuaca yang tidak mendukung sehingga giat itu berpindah tempat.
Kedua, bahwa tindakan terdakwa yang mengikuti permintaan masyarakat untuk pindah tempat ke teras Masjid Darul Aman melanjutkan sisa waktu silaturahminya akibat cuaca tetaplah sebagai sebuah pelanggaran, tetapi kurang layak dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa Penintut Umum. Sebaiknya, hanya diberikan pembinaan berupa hukuman percobaan.
Ketiga, bahwa ketidakhadiran (kealpaan) Bawaslu melalui Panwascam dan PPL Kelurahan sebagai lembaga Pengawas Pemilu di lokasi acara yang seyogiayanya mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye, menjadi salah satu pemicu bisa berpindahnya lokasi acara dari depan rumah saksi Syahrizan ke teras Masjid Darul Aman.
Richad juga memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara kliennya itu agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Lalu di akhir pembelaan, Richad mengutip salah satu adagium hukum yakni ‘Culpae Poena Par Esto‘ atau ‘Let the Punishment be Equal the Crime‘.
Peribahasa hukum itu bermakna, jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Karena, tujuan hukum semata-mata tidak hanya untuk menghukum.
Usai Richad membacakan pledoi, ketua majelis hakim David Sitorus bertanya apakah masih ada yang ingin disampaikan terdakwa Misri Hadi.
“Sudah dengar ya saudara terdakwa, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Apa ada lagi yang ingin kau sampaikan di persidangan ini?” tanya David ke Misri Hadi.
“Saya sampaikan dengan kerendahan hati saya sendiri, saya mengakui kesalahan dan perbuatan saya sendiri, awal ceritanya saya tidak ada meniatkan untuk kampanye di masjid itu pak. Inilah permohonan saya, mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim, terima kasih,” ujar Misri Hadi.
Kemudian hakim David kembali bertanya ke JPU Karya So Immanuel, “Penuntut Umum tetap dalam tuntutan”?
“Tetap pada tuntutan, majelis,” jawab jaksa Karya.
Selanjutnya David mengatakan sidang ditunda hingga besok, Selasa (30/01) pukul 15.00, dengan agenda putusan. Lalu ia menutup jalannya persidangan.
Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Senin (29/01), terdakwa Misri Hadi mengenakan peci berwarna hitam polos, baju hijau tua polos dengan celana jeans biru dongker, serta sepatu pantofel cokelat.
Diberitakan, terdakwa Misri Hadi yang merupakan Caleg DPRD Kota Batam dengan Nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.
Misri Hadi didakwa dengan Dakwaan “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (26/01), JPU menuntut terdakwa Misri dengan tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Aman)