Fatwa Al-Azhar Mesir Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Fatwa Al-Azhar Mesir Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

by BATAM NOW
30/Okt/2021 18:09
Fatwa Al-Azhar Mesir Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

Ilustrasi dokter bedah/ transplantasi. (F: Joe Carrotta for NYU Langone Health/ Handout via REUTERS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia pada awal pekan ini.

Dilansir CNNIndonesia.com, dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10/2021), universitas Islam terkemuka itu mengatakan bahwa hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya.

Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.

Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.

“Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan,” bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.

Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

“Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” kata Al-Azhar dalam fatwanya.

Baca Juga:  Gesa Vaksinasi Anak, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Fatwa Al-Azhar itu pun disorot oleh Nahdlatul Ulama. Melalui media daringnya, NU Online, organisasi Islam di Indonesia itu mengatakan Al-Azhar mengambil fatwa ini atas pertimbangan medis tentang bahaya dari transplantasi organ dan pemakaian obat-obatan.

Terlebih, proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia masih dalam tahap pengujian.

Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia memang menjadi perdebatan dunia medis dan Islam belakangan ini.

Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City, AS, membuat sejarah untuk kali pertama sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia pada awal Oktober ini.

Keberhasilan ini disebut bisa menjadi solusi atas kelangkaan stok transplantasi ginjal. Sebelumnya, hanya ginjal dari manusia yang masih sehat yang bisa diambil untuk transplantasi ke pasien penderita gagal ginjal.

Namun dengan sukses ini, ginjal babi bisa menjadi alternatif yang prospektif sebagai pengganti ginjal manusia.

Mengutip Reuters, ginjal yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian. Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia.

Namun penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian. (*)

Berita Sebelumnya

Yuk Gowes Sekalian Tanam Mangrove dalam ASTINDO JOY BIKE 2021

Berita Selanjutnya

Juara 1 Bhayangkara Mural Festival 2021: Saring Sebelum Sharing

Berita Selanjutnya
Juara 1 Bhayangkara Mural Festival 2021: Saring Sebelum Sharing

Juara 1 Bhayangkara Mural Festival 2021: Saring Sebelum Sharing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com