Fatwa MUI: Vaksin Covid Covovax Haram - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Fatwa MUI: Vaksin Covid Covovax Haram

24/Jun/2022 12:08
MUI: Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Boleh Jika Darurat

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (F: mui.or.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

Dilansir CNN Indonesia, hal itu termaktub dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

“Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip di laman resmi MUI, Jumat (24/06/2022).

MUI memiliki argumentasi bahwa tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. MUI juga turut memberikan enam rekomendasi terkait vaksin virus corona.

Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Baca Juga:  Mengobati Sakit Tenggorokan Akibat Covid-19 Varian Omicron, Ada 4 Cara

“Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi rekomendasi MUI.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi rekomendasi MUI tersebut. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Aturan Pembelian Pertalite Bakal Berlaku Agustus

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com