LI-Tipikor Bertemu Menteri ATR/BPN. Laporkan Permasalahan Lahan di BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor Bertemu Menteri ATR/BPN. Laporkan Permasalahan Lahan di BP Batam

by BATAM NOW
31/Agu/2022 18:39
LI-Tipikor Bertemu Menteri ATR/BPN. Laporkan Permasalahan Lahan di BP Batam

Sekretaris Jenderal DPN LI-Tipikor, Nikodemus SH (baju batik sebelah kiri) menyampaikan laporan dari DPP ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantornya, Selasa (30/08/2022). (F: Dok. LI-Tipikor)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengkarut masalah lahan di Batam termasuk soal status lahan di Rempang-Galang dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara dilaporkan secara langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN LI-Tipikor, Nikodemus SH yang melaporkan langsung ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam satu pertemuan khusus di kantor, Selasa (30/08/2022),

Sengkarut lahan (tanah) di BP Batam sampai ke meja mantan Panglima TNI itu atas pasokan data-data dari Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH ke kantor pusatnya sebelum pertemuan itu.

Nikodemus dalam pertemuan tersebut didampingi Sekjen Kementarian ATR/BPN dan para Dirjen.

Menurut Panahatan, misi Nikodemus kali ini bukan hanya masalah lahan di Batam (Kepri) namun berbagai masalah tanah secara nasional dilaporkan, mulai dari Sumba, NTT, Kota Bitung-Sulut, DKI, Lampung, Jambi, Sumatera Barat hingga Kota Batam-Kepulauan Riau.

Sebagaimana tersiar selama ini, lahan BP Batam dituding banyak pihak “dikuasai” oleh para mafia.

Baca Juga:  BPK ke Kepala BP Batam: Hentikan Pemberian Izin Alokasi Lahan Hutan Lindung

Tak terhitung dan tiada henti masalah lahan di Batam hingga kini. Tak sedikit perkara lahan di sini yang merangsek ke meja pengadilan sampai Mahkamah Agung.

Bahkan diperkirakan puluhan ribu hektare lahan hutan lindung di Batam dialokasikan BP Batam menjadi kawasan perumahan dan industri.

Karena ulah tak becus “menggadaikan” secara masif hutan lindung akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP BP Batam tahun 2020 “mengultimatum” BP Batam untuk menghentikan “ulah” yang merusak lingkungan itu.

Ahli hukum tata negara Dr Ampuan Situmeang SH MH juga menegaskan bahwa pengalokasian lahan di atas hutan lindung adalah pidana dan sudah ada beberapa yang masuk penjara di kasus tersebut.

“Di mana pun di NKRI ini, mengalokasikan lahan di atas hutan lindung itu pidana. Itu pasti bisa diteliti di UU Kehutanan dan sudah ada beberapa yang masuk penjara,” jelas Ampuan ke BatamNow.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dr Ampuan Situmeang: Mengalokasikan Lahan di Atas Hutan Lindung Itu Pidana

Tak hanya itu, kasus lahan yang sangat mencengangkan di Batam adalah 40 sertifikat lahan PTSL program Presiden Jokowi di Sambau, Nongsa di Batam dibatalkan PTUN Tanjungpinang tahun 2021 lalu.

Selain 40 sertifikat PTSL, diperkirakan ribuan sertifikat PTSL yang sama program Jokowi masih teronggok di Kantor BPN Batam di Sekupang.

Hingga kini pihak kantor BPN Batam masih bungkam atas masalah ini.

“Itu semua secara spesifik termasuk lahan tumpang tindih klaim pihak kehutanan, semua konkret dilaporkan,” tambah Panahatan kepada BatamNow.com, Rabu (31/08).

“Ya kita tunggu hasilnya, kita sudah laporkan. Keputusan kan di tangan menteri,” ujar Panahatan. (*)

Berita Sebelumnya

Lagi-lagi Kapolsek Ditangkap, Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Berita Selanjutnya

Mulai Besok, Harga BBM Justru Turun untuk Jenis Nonsubsidi

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Mulai Besok, Harga BBM Justru Turun untuk Jenis Nonsubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com