FSPMI akan Unjuk Rasa ke Kantor Wali Kota Batam pada 6 Februari 2025 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

FSPMI akan Unjuk Rasa ke Kantor Wali Kota Batam pada 6 Februari 2025

Sampaikan 7 Tuntutan Buruh

by BATAM NOW
04/Feb/2025 13:26
Repetan Emak-emak Buruh Batam: Ke Mana Ibu Wakil Gubernur Kepri?
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada 6 Februari 2025.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon dalam siaran pers mengatakan, sekitar 1.000 buruh akan menghadiri aksi tersebut.

“Aksi ini adalah tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap peringatan HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja,” katanya, Selasa (04/02/2025).

Ketua FSPMI Batam dan Ketua Koalisi Rakyat Batam Yafet Ramon (tengah), dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024, di depan Kantor Wali Kota Batam. (F: BatamNow)

Aksi itu juga untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah dijalankan.

“Kami membawa 7 tuntutan yaitu satu tuntutan daerah yaitu ‘Wali Kota Batam segera revisi rekomendasi UMSK Batam 2025’ serta enam isu nasional untuk disuarakan kepada Pemerintah Kota Batam. Tuntutan ini mencerminkan harapan buruh Batam pada khususnya dan buruh di Indonesia pada umumnya agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.” katanya.

Berikut 7 isu aksi FSPMI Batam pada 6 Februari 2025:

  1. Wali kota Segera Revisi UMSK Batam 2025
  2. Hapus Outsourcing
  3. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan – Tolak Asuransi Swasta Tambahan
  4. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.
  5. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  6. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
  7. Tolak Usia Pensiun 59 Tahun.

“Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, terlebih di batam pemerintah kota belum menerapkan upah minimum sektor, kami akan terus menyuarakan hingga upah minimum sektor terwujud,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

SMSI Audiensi Kajari Batam, Semangat Memerangi Hoaks

Berita Selanjutnya

Komisi VI RDPU Perobohan Hotel Purajaya Batam

Berita Selanjutnya
Komisi VI RDPU Perobohan Hotel Purajaya Batam

Komisi VI RDPU Perobohan Hotel Purajaya Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com