BatamNow.com – Desakan dari dunia usaha di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun kepada pemerintah untuk menetapkan daerah tersebut menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Terintegrasi, bukan hal baru.
Namun hingga hari ini, tampaknya, pemerintah dinilai dengan sikap yang lambat, tidak fokus, dan terkesan tak serius mengembangkan ketiga daerah potensial ini sebagai basis pengembangan ekonomi global
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di tiga wilayah itu, kini kembali menyuarakan tuntutan lama: status KPBPB atau FTZ secara menyeluruh di Bintan, Tanjungpinang dan Karimu bukan lagi model enclave yang terbukti tak mendorong dengan gercep pertumbuhan ekonomi.
Ketua Kadin Bintan, Asriawadi Gentong, bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki semua syarat untuk menjadi kawasan strategis: dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta berada di jalur perdagangan internasional.
Namun potensi itu seperti “dikunci” oleh kebijakan yang setengah hati oleh pemerintah.
Hal serupa disuarakan Ketua Kadin Karimun, Afrijal, dan Ketua Kadin Tanjungpinang, Ade Angga.
Ketiganya sepakat: tanpa FTZ menyeluruh, wilayah mereka akan terus tertinggal.
Rencana Induk Ada, Tapi Tak Jalan
Yang lebih mengherankan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung kebijakan untuk dapat memuluskan permintaan daerah itu.
Perpres No. 1 Tahun 2024 disusun sebagai arah besar pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun secara terintegrasi.
Namun implementasi di lapangan masih sepi bahkan rencana induk itu nyaris tak terdengar lagi gaungnya.
Tidak ada percepatan, tidak ada terobosan, bahkan implementasinya cenderung stagnan—layak disebut “mati suri”.
Padahal, rencana induk tersebut bukan kebijakan sembarangan. Ia merupakan amanat dari PP No. 41 Tahun 2021, khususnya Pasal 67, yang secara tegas memerintahkan penyusunan rencana induk KPBPB Integrasi Batam, Bintan, dan Karimun.
Jika regulasi sudah jelas, lalu di mana masalahnya?
BP Batam Dipacu, FTZ Daerah Lain Melempem
Kontrasnya terlihat jelas. Saat Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun masih berkutat dengan status FTZ enclave dan perjalanannya terlihat melempem, Batam justru terus dipacu berlari kencang tanpa henti.
Melalui PP No. 47 Tahun 2025, misalnya, kawasan KPBPB Batam diperluas secara signifikan—dari 8 pulau menjadi 22 pulau, dengan luas melonjak dari 71.500 hektare menjadi sekitar 152 ribu hektare.
Perluasan ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti keberpihakan kebijakan: Integrasi industri, perdagangan, dan pelabuhan dipercepat
Minimnya Tekanan dan Kepemimpinan
Situasi di Bintan, Tanjungpinang dan Karimun tidak bisa hanya disalahkan ke pusat. Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Kepulauan Riau juga dinilai gagal membangun komunikasi politik demi meningkatkan ekonomi yang kuat.
Tidak terlihat gerakan bersama yang solid. Tidak ada dorongan kolektif yang konsisten untuk menjadikan FTZ menyeluruh sebagai agenda prioritas.
Padahal, keunggulan wilayah sudah jelas berada di jalur strategis Selat Malaka . Secara geografis dan geoekonomi bertetangga dengan negara maju di segitiga pertumbuhan (growth triangle: Kepri, Singapura dan Malaysia. Memiliki potensi besar di sektor hilirisasi dan energi.
Ironisnya, potensi besar itu justru dibiarkan tidak maksimal.
Berhenti Setengah Hati
Jika pemerintah serius ingin menjadikan Kepulauan Riau sebagai lokomotif ekonomi nasional, maka kebijakan tidak parsial.
Memberikan keistimewaan penuh kepada Batam, tetapi membiarkan Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun dalam status “setengah FTZ” adalah bentuk inkonsistensi kebijakan yang sudah ada.
Pertanyaannya sederhana, mengapa perluasan bisa cepat dilakukan di Batam, sementara di wilayah lain yang sama-sama strategis justru berlarut-larut nyaris tak ada kemajuan
Jawabannya bisa mengarah pada kurangnya kemauan politik di semua pihak.
Desakan Kadin bukan sekadar aspirasi, tetapi satu protes terhadap kebijakan yang tidak kunjung tuntas.
Selama pemerintah tidak berani mengambil keputusan besar untuk “mengetuk palu” menetapkan FTZ menyeluruh.
Maka Rencana Induk KPBPB terintegrasi hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna.
Dan selama itu pula, ketimpangan pembangunan di Kepulauan Riau akan terus dibiarkan terjadi. (Redaksi)

