Ghim Li dalam Proses Pailit, Disnaker Kepri Dorong Hak 1.025 Pekerja Dibayar Lebih Dulu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ghim Li dalam Proses Pailit, Disnaker Kepri Dorong Hak 1.025 Pekerja Dibayar Lebih Dulu

28/Sep/2026 20:47
Ghim Li dalam Proses Pailit, Disnaker Kepri Dorong Hak 1.025 Pekerja Dibayar Lebih Dulu

Pertemuan Disnakertrans Kepri dengan serikat pekerja, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membahas polemik PT Ghim Li Indonesia dan hak pekerjanya, di ruang rapat lantai 4 Kantor Pemko Batam, Senin (28/09/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini berada di tengah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus permohonan pailit perusahaan di Pengadilan Niaga.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong agar hak-hak para pekerja diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses kepailitan berlanjut.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, persoalan PT Ghim Li Indonesia telah dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI).

Langkah itu dilakukan karena perusahaan disebut telah memindahkan alamatnya dari Batam ke Bekasi.

“Kemarin ke Kementerian Dirjen PHI terkait karena memang perusahaannya sudah pindah dari Batam ke Bekasi. Namun demikian Dirjen bilang bahwa kalau locus perusahaannya ada di Batam, maka Pengawasan bisa menindaklanjuti terhadap perusahaan tersebut,” ujar Diky seusai pertemuan dengan serikat pekerja, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di ruang rapat lantai 4 Kantor Pemko Batam.

Disnakertrans Kepri kemudian melakukan investigasi langsung ke perusahaan yang berada di Bekasi. Dari komunikasi tersebut, pihak PT Gelora sebagai pemilik baru Ghim Li disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja Ghim Li.

“Kami juga langsung investigasi ke perusahaannya, ke Gelora yang ada di Bekasi. Kami meminta pertanggungjawabannya seperti apa. Maka dari Gelora bahwa dia akan bertanggung jawab penuh terhadap persoalan PHK ini. Dalam waktu dekat ini dia akan mengumumkan itu kepada seluruh pegawai Ghim Li,” katanya.

Pertemuan Disnakertrans Kepri dengan serikat pekerja, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membahas polemik PT Ghim Li Indonesia dan hak pekerjanya, di ruang rapat lantai 4 Kantor Pemko Batam, Senin (28/09/2026). (F: BatamNow)

Upah Tertunggak Harus Dibayar Tanpa Syarat

Menurut Diky, persoalan paling mendesak saat ini adalah pembayaran upah pekerja yang masih tertunggak.

Ia menegaskan pembayaran upah tersebut merupakan hak pekerja dan tidak boleh disertai persyaratan berupa penandatanganan surat pernyataan tertentu.

“Kami sampaikan juga bahwa gaji yang akan dibayarkan bulan yang tadi belum terbayarkan tanpa syarat lah. Tidak ada surat pernyataan, karena itu menjadi hak mereka,” tegasnya.

Diky mengatakan pembayaran upah menjadi langkah awal untuk mencegah persoalan semakin berkembang. Setelah itu, sejumlah hak pekerja lainnya juga harus dihitung dan diselesaikan.

Hak tersebut di antaranya kompensasi PHK, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Karena menyangkut orang, 1025 orang pekerja. Dan tentu hak-haknya harus kita berikan haknya, banyak situ, ada kompensasi, ada pesangon, ada jaminan hari tua, BPJS Kesehatan seperti apa,” ujarnya.

Khawatir Hak Pekerja Makin Sulit Jika Pailit

Di tengah upaya penyelesaian hak pekerja, PT Ghim Li Indonesia juga menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga.

Diky menyebut pemerintah memiliki opsi untuk mendorong penundaan proses kepailitan agar persoalan hak-hak pekerja dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Ghim Li Singapura Batasi Bantuan Setara Gaji hingga 2 Oktober, Disnaker: Hak Pekerja Tak Berkurang

“Paling tidak tadi ada klausul mengatakan bahwa pemerintah bisa intervensi melalui surat penundaan pailit dulu sebelum persoalan-persoalan hak pekerja Ghim Li dipenuhi,” katanya.

Menurut dia, apabila perusahaan lebih dahulu dinyatakan pailit, proses pemenuhan hak pekerja berpotensi menjadi lebih rumit karena aset perusahaan akan masuk dalam mekanisme kepailitan dan ditangani kurator.

“Agak susah nanti kalau pailit disetujui, maka mereka tidak punya uang, kurator masuk, kurator menghitung, itu akan dibagi oleh pegawai. Itu agak susah,” ujarnya.

“Karena ketika belum pailit, maka kewajiban harus diselesaikan dulu, baru dia diselesaikan yang lain,” sambungnya.

Ditargetkan Selesai Secepatnya

Disnakertrans Kepri tidak menetapkan batas waktu khusus penyelesaian persoalan tersebut. Namun, Diky meminta seluruh pihak bergerak cepat karena menyangkut nasib 1.025 pekerja.

“Kita tidak minta tenggat waktu, tapi kita minta waktu yang cepat. Proses harus segera dilaksanakan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembayaran upah dilakukan dalam waktu dekat, Diky menyebut proses tersebut diharapkan dapat rampung dalam satu hingga dua pekan.

“Dalam waktu dekat insya Allah kalau memang apa yang kami sampaikan diterima oleh mereka dan mereka tidak keberatan, mudah-mudahan kita berharap itu selesai dalam waktu dekat. Bisa seminggu ini, bisa dua minggu ini. Pokoknya yang penting secepat mungkin,” ujarnya.

Tanggung Jawab Tak Hilang Meski Alamat Perusahaan Berubah

Diky juga menegaskan perubahan alamat perusahaan maupun keterkaitan PT Ghim Li dengan sejumlah badan usaha tidak menghapus tanggung jawab terhadap para pekerja.

Menurut dia, pihak-pihak yang terkait dengan Ghim Li Indonesia harus tetap menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pekerja.

“Ghim Li Indonesia itu kan ada direkturnya. Pak Haryanto tadi itu dia di Gelora, kemudian di Istana Mataram juga iya. Artinya Ghim Li itu mungkin bertanggung jawab bisa di Gelora dan bisa di Istana Mataram,” jelasnya.

Ia mengatakan persoalan mengenai keterkaitan sejumlah badan usaha tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemenuhan hak para pekerja.

“Yang terpenting adalah tugas tanggung jawab Ghim Li Indonesia, entah di dalamnya siapa, atau Gelora, atau di Istana Mataram, atau Glit, misalnya di Singapura, harus bertanggung jawab terhadap semua karyawan PT Ghim Li,” tegasnya.

Diky membenarkan alamat PT Ghim Li Indonesia telah berpindah dari Batam ke Bekasi.

“Ya ke Bekasi. Kemarin kan alamatnya di sini, di Tunas. Setelah menjadi Gelora, pindah dia ke Bekasi. Tapi arahan dari Dirjen PHI di sana, kita boleh melakukan pemeriksaan karena locus-nya masih ada di Batam,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kabut Asap Pekat Lagi, Pelajar PAUD-SMP di Batam Kembali Belajar dari Rumah

Berita Selanjutnya

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com