BatamNow.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kota Batam.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan mulai besok, Selasa, 29 September 2026, menyusul kondisi kualitas udara Batam yang kembali masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD, dan SMP se-Kota Batam.

Surat edaran yang diterima BatamNow.com tersebut diterbitkan pada Senin (28/09/2026) dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Kebijakan BDR merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengalihan PTM menjadi BDR dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta munculnya kabut asap yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekolah.
Disdik Kota Batam mencatat, indeks kualitas udara langsung atau Air Quality Index (AQI) pada Senin (28/09/2026) pukul 14.00 WIB mencapai angka 149 atau masuk kategori tidak sehat.
Atas kondisi tersebut, kegiatan BDR mulai dilaksanakan pada 29 September 2026 dan akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kepala Sekolah Diminta Pantau Proses Belajar dan Kesehatan Siswa
Dalam pelaksanaan BDR, kepala sekolah memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Kepala sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar secara terstruktur dengan menyesuaikan kondisi serta keterbatasan akses murid di wilayah masing-masing.
Selain itu, kepala sekolah harus melakukan pemantauan dan koordinasi secara aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan proses belajar serta kondisi kesehatan anak selama BDR.
Kehadiran atau presensi dan aktivitas belajar murid juga harus tetap terdokumentasi dengan baik.
Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan supervisi, pemantauan, dan pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, termasuk perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.
Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Disdik Kota Batam juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah maupun di ruang terbuka guna mengurangi paparan kabut asap.
Selain itu, masyarakat, khususnya orang tua dan anak, diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Disdik menegaskan, ketentuan pelaksanaan BDR tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak kabut asap.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan dan dibubuhi stempel Disdik Kota Batam. (A)

