BatamNow.com – Pengesahan revisi Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2024 oleh DPR RI pada 20 Maret 2025, menuai banyak kontra dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi, karena dianggap krusial berpeluang membangkitkan dwifungsi TNI.
Dalam hal ini, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kota Batam (BPC GMKI Kota Batam) mengadakan audiensi secara daring dengan Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya yang turut dalam perumusan revisi UU TNI, Jumat (04/04/2025).
Jansen Sinaga selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayan (Akspel) BPC GMKI Kota Batam menyampaikan sorotan mereka terkait poin-poin dianggap janggal dalam pengesahan revisi UU TNI tersebut.
“Kami menyampaikan hal-hal yang janggal dalam putusan tersebut, yang dimana adanya potensi kebangkitan dwifungsi dan melemahkan supremasi sipil,” ucap Jansen Sinaga.
“Dan kami melihat minimnya transparansi ataupun keterbukaan informasi publik dalam pembahasannya. Ini melanggar semangat KIP dalam UU Nomor 12 Tahun 20211 dan UU Nomor 14 Tahun 2008,” lanjut Jansen.
Pengurus GMKI Batam tersebut juga menyampaikan adanya motif revisi UU TNI tersebut masih kabur dan berisiko menjadi kontra-produktif terhadap reformasi militer.
”Telah juga kami menyampaikan bahwa adanya motif pengesahan ini urgensinya masih kabur, sehingga bisa saja menjadi kontra-produktif dalam tugas militernya. Dan adanya penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif atas dihilangkannya pengawasan legislatif dari kekuatan militer,” ujar Ketua Bidang Akspel GMKI Batam itu.
Potensi Gangguan terhadap Supremasi Sipil
Dalam waktu yang sama, May Shine Debora Panaha selaku Ketua BPC GMKI Kota Batam juga menyampaikan bahwa GMKI menolak secara tegas penguatan kekuasaan militer yang berpotensi mengganggu ruang-ruang keamanan supremasi sipil.
”Atas nama GMKI Kota Batam saya secara tegas untuk menolak penguatan kekuasaan TNI yang mampu melemahkan supremasi Sipil dan kami meminta agar adanya yang mampu bertanggung jawab secara moral dan moril terhadap apa yang kita khawatirkan dapat terjadi yaitu menentang semangat reformasi 1998,” tegas May Shine Debora.
Dalam forum tersebut Endipat Wijaya, Anggota DPR-RI Komisi I (Satu) itu menjabarkan hal-hal yang menjadi kegelisahan masyarakat dan meminta rekan-rekan GMKI untuk juga objektif agar turut meluaskan kabar terhadap nilai-nilai dan niat baik dari UU TNI yang baru disahkan.
”Di legislatif ini kami juga banyak dan dominan dari masyarakat sipil, tidak ada niat yang kami untuk membangkitkan dwifungsi itu. Namun, UU TNI ini lebih kita memikirkan kesejahteraan teman-teman militer dan memanfaatkan kemampuan strategis mereka yang dinilai masih efektif dan produktif dalam menjalan tugas,” jelasnya.
“Revisi UU TNI ini lebih kepada : memperjelas dalam pembatasan penempatan Prajurit di dalam K/L yang selama ini terjadi kekosongan dalam UU seperti di Bakamla, BNPP, Kejakasaan dan BNPT yang mana dalam UU dan aturan lain sudah disebutkan, tinggal memasukkan saja ke dalam UU induk TNI,” lanjut Anggota DPR RI dari Dapil Kepri itu.
Menutunya, tidak ada yang disembunyikan dalam perumusan reviis UU TNI yang disebut adalah carry over dari periode selanjutnya yang pun pernah dibahas.
“Kami meminta kepada teman-teman GMKI untuk juga bisa menilai niat dan nilai-nilai baik dari putusan UU TNI ini, agar juga disampaikan kepada masyarakat,” tutup Anggota Komisi I, Endipat Wijaya.
Forum audiensi itu berlangsung melalui rapat daring Zoom Meeting yang dihadiri 10 perwakilan GMKI Kota Batam dan Anggota DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya.
Adapun sikap BPC GMKI Kota Batam terkait UU TNI yang telah disahkan itu adalah:
- GMKI menegaskan bahwa reformasi militer harus dijaga dan diperkuat, bukan dilemahkan melalui regulasi yang membuka peluang intervensi militer dalam ranah sipil
- GMKI menolak segala bentuk kembalinya dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998
- GMKI mendukung profesionalisme TNI dengan tetap berfokus pada pertahanan negara dan menolak pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif
- GMKI menyerukan kepada DPR dan pemerintah agar transparan dalam pembahasan RUU ini dan melibatkan masyarakat sipil dalam proses legislasi
- GMKI mendorong adanya reformasi lebih lanjut dalam sistem peradilan militer agar tidak terjadi impunitas terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit TNI
Untuk itu, BPC GMKI Kota Batam merekomendasikan:
- Menolak poin-poin dalam RUU TNI yang bertentangan dengan reformasi militer
- Mendesak keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini
- Merekomendasikan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan sipil
- Menyerukan agar pemerintah dan DPR memperkuat akuntabilitas keuangan TNI untuk menghindari penyalahgunaan dana. (*)


