BatamNow.com – Belakangan muncul perbincangan publik mengenai kewajiban Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan tentang penerbitan SKK bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas jurnalistik atau penelitian di wilayah tertentu.
Namun, sebelum menarik kesimpulan, penting untuk memahami konteks dari peraturan tersebut. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Polri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, tentunya dengan tetap berkoordinasi bersama instansi lain yang terkait. Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa pengawasan ini meliputi aspek administratif dan operasional.
Kapolri Membantah
Melansir Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah jika polisi disebut mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
Mulanya, Sigit memberi penjelasan mengenai dasar penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Dia menyebut, penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sigit, kepada Kompas.com, Kamis (03/04/2025).
“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” sambung dia.
Lalu, terkait diksi “wajib” mengenai surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing, Sigit merasa perlu meluruskannya.
Sigit mengatakan, penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
Dengan begitu, kata Sigit, maka surat keterangan kepolisian tidak wajib bagi jurnalis asing.
“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap Sigit.
Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga buka suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya kewajiban penyediaan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan, ada sejumlah disinformasi dalam pemberitaan yang menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) ini.
Dia menegaskan, tanpa ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sandi.
Sandi menyebutkan, adanya pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib.
Sandi menuturkan, SKK bisa diberikan jika pihak penjamin mengajukan permintaan ini sebelum jurnalis asing ditugaskan ke wilayah yang rawan konflik.
“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” kata dia. (*)