BatamNow.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam ikut angkat bicara soal ditersangkakannya Siti Hawa alias Nenek Awe, warga Pulau Rempang, Kota Batam, baru-baru ini.
May Shine Debora Panaha Ketua GMKI Kota Batam itu menyampaikan keprihatinannya atas sikap institusi penegak hukum tersebut.
Dia menyayangkan sikap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu yang seakan-akan menggunakan jabatannya hanya untuk kepentingan beberapa pihak saja.
“Kami semakin prihatin melihat hukum dan keadilan di Kota Batam, dikarenakan sikap dan kebijakan kapolres, hari ini,” sebut May Shine.
Hal itu dia ungkapkan terkait tidak diindaklanjutinya penyidikan kasus cut and fill hutan lindung BP Batam oleh Polresta Barelang, yang diduga beraroma politis.
Menurutnya, kemungkinan kepentingan politik di balik tidak konsistennya Polresta Barelang menyidik kasus itu.
Bagaimana tidak, ujarnya lagi, bahwa pada Agustus 2024, “Kita dikejutkan dengan sikap pemberani kapolres yang ingin memberantas mafia tanah di BP Batam, namun hingga hari ini kabarnya tanpa kejelasan. Memangnya boleh kerjanya main gantung begitu?”.
Kasus itu melibatkan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya.
Heribertus Ompusungu dalam satu momen di depan warga Rempang sempat menyatakan akan segera mentersangkakan semua yang terlibat di kasus itu, namun kemudian tak ada kejelasan.
“Sikap ini rasanya hanya gertak sambal kapolres saja, ini mungkin ada titipan kepentingan politik sebagai ancaman dari pihak yang tidak menginginkan Kepala BP Batam berjuang penuh dalam kontestasi Pilgub lalu sehingga penyidikannya mandek,” lanjut Ketua GMKI itu.
Untuk itu GMKI mendesak Kapolresta Barelang agar segera mengungkap dan menetapkan para tersangka kasus cut and fill hutan lindung sebagai tindak lanjut penggeledahan di Kantor BP Batam pada Agustus 2024.
“Jika hal dugaan saya tidak benar, maka dalam waktu dekat, ke depan, kami meminta segera ungkapkan sudah sampai di mana kasusnya,” sebut wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua GMKI Batam itu.
Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
Baru-baru ini, Polresta Barelang mentersangkakan 3 warga Rempang dengan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Ketiganya adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Sani Rio (37 tahun) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun).
GMKI menyampaikan agar Kapolresta Barelang dapat bersih dari kepentingan para pihak demi mewujudkan tugas dan fungsi Polri yang melindungi, melayani, serta mengayomi masyarakat.
“Sebagai kontrol sosial kami meminta Kapolresta bersih dari segala kepentingan dan jangan menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan masyarakat yang berjuang mempertahankan hak-haknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan kali ini, dia mohon untuk wujudkan Polri yang melayani, melindungi dan mengayomi bagi masyarakat Rempang. “Karena penetapan 3 tersangka tersebut kami anggap tidak logis,” lanjutnya lagi.
“Ini rasanya terlalu beringas ya, terlalu diakal-akali untuk menghambat masyarakat tersebut untuk berjuang mempertahankan wilayah kampung adat mereka,” tegas May Shine.
GMKI Batam pun menyampaikan sikapnya yang tegas agar Presiden RI dan Kapolri dapat mengevaluasi PSN di Pulau Rempang yang berada di wilayah Kota Batam.
“Kepada Bapak Presiden Indonesia, dari Tanah Melayu ini kami meminta agar segera mengevaluasi PSN Rempang Eco-City untuk dibatalkan,” tuturnya
“Kepada Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo agar mengaudit dan mengevaluasi sikap, kinerja dan kebijakan Kapolresta Barelang, agar kembalinya ketertiban dan kenyamanan kepada masyarakat terkhusus di wilayah Rempang,” kata aktivis perempuan Kota Batam itu diakhir pernyataannya.
Nenek Awe Tak Takut Demi Pertahankan Hak Tanahnya
Berita sebelumnya, Nenek Awe yang diwawacarai eksklusif oleh BatamNow.com di Kampung Sembulang Pasir Merah, Rempang, menyatakan sikapnya yang tak gentar sedikit pun, meski nenek yang punya 22 cucu itu ditersangkakan.
“Jangankan dipenjara, mati pun saya siap demi membela tanah adat Melayu di Rempang, jangan Melayu diganggu di tanah keluhurnya,” ujar Nek Awe biasa dipanggil, Kamis (30/01/2025).
Sementara kasus cut and fill hutan lindung BP Batam yang sudah sempat masuk tahap penyidikan itu, kini mandek entah di mana.
Dan May Shine Debora meminta penyidik Polresta Barelang menetapkan kejelasan kasus ini.
Dikonfirmasi BatamNow.com pada Rabu (05/02), Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu belum merespons. (*/A)