BatamNow.com – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh meminta agar aparat membongkar tuntas jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lewat perairan Kepri hingga aliran dananya.
Hal tersebut disampaikannya setelah menyoroti dua penangkapan besar narkotika dengan barang bukti hingga berton-ton di perairan Kepri, baru-baru ini.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan ada pola kerja sindikat narkoba internasional yang sistematis dan sangat terorganisir.
“Dalam hitungan minggu, dua kali penangkapan di koordinat perairan yang sama, dan jumlahnya luar biasa—berton-ton. Ini bukan operasi biasa. Ini kartel. Ini mafia narkotika yang punya sistem kerja rapi dan pendanaan nyaris tanpa batas,” kata Syamsul kepada BatamNow.com, Jumat (23/05/2025), di salah satu kedai kopi di daerah Tiban.
Sindikat narkotika internasional diduga kuat telah menjadikan wilayah perairan Kepri sebagai jalur utama penyelundupan sabu ke Indonesia.

Duberitakan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan sabu dan kokain seberat 2,06 ton dari kapal asing berbendera Thailand pada Selasa (13/05).
Penangkapan itu dilakukan di perairan Tanjung Balai Karimun—jalur laut strategis yang berbatasan langsung dengan wilayah selatan Malaysia.
Tujuh hari kemudian, Selasa (20/05) giliran tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai Batam, serta TNI AL kembali meringkus pelaku penyelundupan narkotika di lokasi yang tak jauh berbeda.
Barang bukti kembali diduga dalam jumlah tonase besar dan disita dari MT Sea Dragon Tarawa di kawasan perairan dekat Tanjung Piai, Malaysia.

Jaringan Tersembunyi
Syamsul menegaskan bahwa keberhasilan aparat menggagalkan dua penyelundupan besar ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya BNN dan Kepolisian, tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Menurut, Syamsul di Indonesia sendiri, ada dua institusi yang mengemban tugas sebagai pemberantas narkotika, yaitu BNN dan Polri.
“Tugas dua institusi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua institusi ini berwenang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta berwenang melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai Pasal 81 Undang-undang Narkotika,” jelasnya.
“GRANAT mendesak dilakukan pengembangan menyeluruh. Siapa pemilik barang? Siapa pemesan di Indonesia? Dari mana barang ini berasal? Dan ke mana akan diedarkan? Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki berbagai alat dan teknologi modern yang seharusnya digunakan maksimal untuk pelacakan jaringan narkotika lintas negara.
“BNN punya peralatan canggih yang dibeli dengan uang negara. Gunakan itu. Lacak jalur dari hulu sampai ke hilir. Jangan hanya berhenti pada satu titik penyelundupan,” ujarnya.

Modus Berulang, Jalur Sama
Fenomena masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut Kepri, menurut Syamsul, seakan mengisyaratkan keleluasaan sindikat narkoba beroperasi di wilayah perbatasan laut Indonesia. Ia menyebut kejadian ini sebagai “aneh tapi nyata”.
“Aneh, dalam hitungan minggu barang berton-ton bisa masuk lewat jalur yang sama. Ini artinya sindikat ini sangat percaya diri. Bisa jadi, sarana mereka lebih memadai dari aparat kita,” kritiknya.
Lebih lanjut, Syamsul mempertanyakan apakah dalam penangkapan kedua ada keterlibatan warga negara Indonesia. Ia meminta semua kemungkinan dibuka dan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku asing.
Bongkar Sampai ke Akar
“Jangan berhenti di pelaku asing. Kita harus tahu apakah ada orang Indonesia di balik ini semua. Kalau ada, tangkap. Proses hukum. Kita sudah darurat narkoba, dan Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
GRANAT, tambah Syamsul, akan terus mengawal proses ini dan tidak akan puas hanya pada pengungkapan semata. Ia menyerukan agar pemberantasan narkoba dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
“Yang kita hadapi ini bukan kelompok kecil. Ini kartel besar. Jangan biarkan mereka menjadikan Indonesia sebagai pasar utama,” pungkasnya.
Kemudian, ia menyarankan juga agar aparat penegak hukum (APH) menelusuri aliran dana para gembong narkoba yang berkedok ‘investasi’.
Tidak menutup kemungkinan, uang narkoba ini paling gampang untuk dicuci, dia (mafia narkoba) bangun hotel, pabrik, dari hasil pencucian uang narkoba. Ia meminta untuk ditelusuri sampai ke akar-akarnya.
“Telusuri aliran dananya, dari bank nggak mungkin, bisa-bisa lewat ‘money changer’,” kata Syamsul.
Dari perhitungan PPATK, perputaran dana tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp 99 triliun dalam kurun dua tahun.
“Indonesia menjadi target pasar dan bahkan, menjadi salah satu produsen narkoba di dunia, hal ini membuat kondisi Indonesia menjadi negara darurat terhadap narkoba dan GRANAT sekali lagi menyatakan, peristiwa ini sudah tingkat ‘Zona Merah’,” tegas Syamsul. (A)

