Hakim PN Batam Tunda 2 Minggu Sidang Pledoi Perkara Narkoba Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim PN Batam Tunda 2 Minggu Sidang Pledoi Perkara Narkoba Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno

24/Apr/2024 15:40
Hakim PN Batam Tunda 2 Minggu Sidang Pledoi Perkara Narkoba Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno

Layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, menampilkan video langsung terdakwa Agus Fajar Sutrisno (kanan) dan penasihat hukumnya, mengikuti persidangan secara virtual, Rabu (24/04/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan untuk menunda 2 minggu sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkoba.

Musabab penundaan, penasihat hukum terdakwa masih belum dapat membacakan pembelaan pada persidangan hari ini, Rabu (24/04/2024).

“Bagaimana penasihat hukum, nota pembelaan sudah apa belum?” tanya Bambang Trikoro Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di PN Batam, Rabu.

“Dari kami PH terdakwa, kami minta tunda satu minggu majelis, karena ada suratnya belum sampai ke kami dari Lido (Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor),” jawab Elis Suwita penasihat hukum terdakwa Agus.

“Maksudnya surat apa itu, ada nggak konsekuensinya terhadap pembelaan saudara kepada terdakwa?” tanya Bambang lagi.

“Ada pak konsekuensinya pembelaan terhadap terdakwa,” jawab Elly.

“Surat apa buk, kira-kira?” tanya Bambang.

“Surat yang ada penjelasan yang berhubungan dengan beliau (terdakwa),” jawab Elly.

Bambang pun memastikan, surat penjelasan itu dari instansi Polri atau Balai Besar Rehabilitasi Lido.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Taksi Online (Grab) Bisa Jemput Penumpang di Bandara Hang Nadim, Dirut PT BIB: Soft Launching Pukul 16.00 WIB

Elly menjelaskan, “Surat dari Rumah Sakit (RS) tempat terdakwa direhabilitasi yang mulia”.

“Oh seperti itu. Ada tanggapan pak Jaksa?” tanya Bambang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas.

“Terima kasih majelis, kami dari Penuntut Umum, kami mengikuti keputusan majelis,” jawab Arif Darmawan Wiratama.

Kemudian para majelis bermusyawarah untuk menentukan tanggal sidang selanjutnya.

Berhubung tanggal 1 Mei 2024 merupakan libur peringatan Hari Buruh Internasional, Bambang memutuskan bahwa sidang akan dilanjut dua minggu ke depan, Rabu (08/05).

“Berhubung tanggal satu merupakan hari libur, maka sidang akan kita tunda sampai dengan tanggal delapan. Berarti kita tunda hingga dua minggu,” Jelas Bambang sekaligus menutup jalannya sidang.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dalam perkara narkoba terdakwa Agus Fajar Sutrisno yang hadir secara virtual, Rabu (24/04/2024). (F: BatamNow)

Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.

Terdakwa didampingi PH-nya: Elis Suwita dan Lisman Hulu dari LBH Suara Keadilan.

Sidang itu dipimpin oleh Bambang Trikoro sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas R.P. Napitupulu sebagai anggota majelis hakim. (Aman)

Berita Sebelumnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pemilu 2024, Dilantik 20 Oktober

Berita Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

Berita Selanjutnya
Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com