BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan untuk menunda 2 minggu sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkoba.
Musabab penundaan, penasihat hukum terdakwa masih belum dapat membacakan pembelaan pada persidangan hari ini, Rabu (24/04/2024).
“Bagaimana penasihat hukum, nota pembelaan sudah apa belum?” tanya Bambang Trikoro Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di PN Batam, Rabu.
“Dari kami PH terdakwa, kami minta tunda satu minggu majelis, karena ada suratnya belum sampai ke kami dari Lido (Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor),” jawab Elis Suwita penasihat hukum terdakwa Agus.
“Maksudnya surat apa itu, ada nggak konsekuensinya terhadap pembelaan saudara kepada terdakwa?” tanya Bambang lagi.
“Ada pak konsekuensinya pembelaan terhadap terdakwa,” jawab Elly.
“Surat apa buk, kira-kira?” tanya Bambang.
“Surat yang ada penjelasan yang berhubungan dengan beliau (terdakwa),” jawab Elly.
Bambang pun memastikan, surat penjelasan itu dari instansi Polri atau Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Elly menjelaskan, “Surat dari Rumah Sakit (RS) tempat terdakwa direhabilitasi yang mulia”.
“Oh seperti itu. Ada tanggapan pak Jaksa?” tanya Bambang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas.
“Terima kasih majelis, kami dari Penuntut Umum, kami mengikuti keputusan majelis,” jawab Arif Darmawan Wiratama.
Kemudian para majelis bermusyawarah untuk menentukan tanggal sidang selanjutnya.
Berhubung tanggal 1 Mei 2024 merupakan libur peringatan Hari Buruh Internasional, Bambang memutuskan bahwa sidang akan dilanjut dua minggu ke depan, Rabu (08/05).
“Berhubung tanggal satu merupakan hari libur, maka sidang akan kita tunda sampai dengan tanggal delapan. Berarti kita tunda hingga dua minggu,” Jelas Bambang sekaligus menutup jalannya sidang.
Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.
Terdakwa didampingi PH-nya: Elis Suwita dan Lisman Hulu dari LBH Suara Keadilan.
Sidang itu dipimpin oleh Bambang Trikoro sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas R.P. Napitupulu sebagai anggota majelis hakim. (Aman)