BatamNow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih pada Pemilu 2024.
Ketetapan itu lewat Surat Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tertanggal 24 April yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” ucap Hasyim membacakan keputusan KPU.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih pada hari ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Dengan penetapan itu, Prabowo-Gibran selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada Oktober ini.
Sebelumnya, dalam rekapitulasi Pilpres 2024 paslon Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59%. Sedangkan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,95% dan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,47%.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sementara Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi dan Ganjar-Mahfud tidak unggul di provinsi manapun.
Sesuai jadwal Pemilu 2024, presiden dan wakil presiden terpilih bakal dilantik dan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadwal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (*)