BatamNow.com – Polemik pelayanan parkir dan perparkiran kendaraan bermotor (ranmor) di Batam masih terus bergulir, apalagi Wali Kota Batam Muhammad Rudi seperti tak merespons keluhan warga.
Selain kenaikan tarif parkir yang melunjak 100 persen, berbagai kebijakan Dishub Kota Batam, di seputar perparkiran dinilai belum transparan/akuntabel kepada pengguna fasilitas parkir tepi jalan umum.
Salah satunya informasi tentang kebijakan parkir ranmor di area depan ritel modern, seperti Indomaret, Alfamart dan lainnya.
Ternyata, pengguna fasilitas parkir tepi jalan umum di area itu tak perlu merogoh kocek untuk membayar jasa parkir, sebab manajemen ritel modern tersebut yang membayar jasa parkir para pengunjung ritelnya secara borongan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kadishub Kota Batam, Salim, membenarkan Dishub Batam menerapkan retribusi parkir borongan manajemen ritel modern.
Parkir di area ritel dikategorikan Dishub sebagai parkir mandiri, meski tidak didapat pasal aturan teknisnya di turunan peraturan daerah (Perda).
Tentang teknis dan tata cara borongan ini, pihak Dishub Batam yang mematok besaran total kewajiban nilai rupiahnya, kata Salim.
Namun pantauan BatamNow.com di beberapa area depan ritel modern, jasa parkir ranmor masih dikenakan juru parkir (jukir) ke pengguna karena banyak warga yang belum mengatahuinya.
“Wah, saya terkejut juga kalau benar parkir di sini gratis bagi yang berbelanja, saya selalu bayar dan jukirnya terima juga bahkan lebih sering mereka yang justru menagih,” kata Tukirin yang berada di arena depan ritel Indomaret di Baloi.
Demikian juga di area ritel modern lainnya di Batam, status dan kondisinya sama.
Informasi tentang hak dan kewajiban konsumen pengguna fasilitas parkir ini pun terlihat masih sangat minim di lapangan.
Misalnya infomasi lewat banner yang dipampang di tepi jalan unum nyaris tak dibuat sebagai hak konsumen untuk megetahui.
Lalu berapa banyak area fasilitas parkir mandiri di ritel yang diborongkan oleh Dishub Batam?
Salim tak menjelaskan jumlah konkretnya, kecuali jumlah ritel Indomaret 70 gerai yang dipatok Rp 47 juta per bulan, dan 113 gerai Alfamart dengan kewajiban Rp 80 juta per bulan.
Kontribusi penerimaan retribusi ritel modern dari jasa parkir borongan di area ritel modern (parkir mandiri) mencapai Rp 1,5 miliar lebih terdiri atas Rp 564 juta dari Alfamart dan Rp 960 juta per tahun atau 30 persen dari total realisasi penerimaan.
Bukan saja hanya ritel modern, namun banyak area parkir tepi jalan umum yang diborongkan Dishub Kota Batam.
Ada area parkir pasar basah, dan beberapa foodcourt yang setiap hari dipenuhi kendaraan yang terparkir.
Belum lagi area parkir tepi jalan umum yang digunakan pelaku dealer mobil dan usaha jual beli mobil bekas yang jumlahnya puluhan di Batam.
Sementara penerimaan Pemko Batam dari parkir tepi jalan umum pada 2023 hanya mencapai rerata sekitar 30 persen dari proyeksi Rp 15 miliar per tahun, atau sama hanya sekitar Rp 4,6 miliar per tahun.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mencurigai minimnya pendapatan penerimaan dari pelayanan parkir tepi jalan umum di Batam.
Sementara kenaikan tarif parkir yang mencapai 100 persen, kini masih banyak ditolak masyarakat pengguna fasilitas parkir tepi jalan umum.
Guberur Kepri Ansar Ahmad dan anggota DPRD Kota Batam pernah mengkritisi Pemko Batam, terkait kenaikan tarif parkir yang melunjak ini karena juga memicu kenaikan inflasi.
Namun hingga kini pemberlakuan kenaikan tarif parkir masih terus berjalan, meski masyarakat banyak menolaknya. (red)