Gubernur Ansar Tinjau RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Tinjau RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban

Gesa Proses Peningkatan Tipe dan Perubahan Status RSUD EHD menjadi RS Khusus Jiwa Provinsi Kepri

21/Jun/2022 17:43
Gubernur Ansar Tinjau RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad meninjau secara langsung perkembangan progres perubahan status dan peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD) Tanjung Uban yang akan menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan, Selasa (21/06/2022).

Turut hadir mendampingi Gubernur Ansar dalam peninjauan RSUD EHD Tanjung Uban Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepulauan Riau M Bisri dan Direktur RSUD EHD Tanjung Uban dr Kurniakin Girsang, beserta staf Khusus Gubernur dan staf RSUD EHD lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD EHD dr Kurniakin Girsang memberikan pemaparan progres terkait perubahan status dan peningkatan tipe rumah sakit yang sudah berada ditahap penyelesaian administrasi dan pemetaan lokasi pembangunan.

“Progres peningkatan tipe rumah sakit dan perubahan status RSUD EHD menjadi RSKJ Provinsi Kepulauan Riau saat ini sudah berada ditahap penyelesaian persyaratan administrasi untuk pengajuan peningkatan tipe rumah sakit, dan saat ini sedang melanjutkan pemetaan lokasi pembangunan secara menyeluruh yang nantinya akan dibuatkan master plan-nya,” kata dr Girsang.

Kadinkes Provinsi Kepulauan Riau M Bisri turut memaparkan kebutuhan lahan pembangunan kepada Gubernur Ansar. Menurut Bisri, lahan RSUD EHD saat ini memiliki 2,5 Ha, yang masih diperlukan 7,5 Ha lagi untuk memenuhi persyaratan pembangunan dari Kemenkes.

Baca Juga:  Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba

“Persyaratan lahan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan pembangunan RS dari Kementerian Kesehatan sebesar 10 Ha, yang saat ini luas lahan yang dimiliki RSUD EHD hanya sebesar 2,5 Ha, untuk itu masih diperlukannya 7,5 Ha lahan lagi untuk pembangunan,” ujar Bisri.

Menanggapi pemaparan tersebut, Gubernur Ansar mengimbau agar tim yang menyiapkan persyaratan administrasi diminta untuk mempercepat persyaratannya untuk penyelesaian pembuatan master plan.

“Saya harapkan master plan dari lokasi pembangunan RSUD EHD segera dituntaskan, mengingat untuk mengupayakan percepatan proses pemaparan kepada Kementerian Kesehatan sehingga Provinsi Kepri mendapatkan bantuan pembangunan RS tersebut,” ungkap Gubernur Ansar.

 

1 of 4
- +

Terakhir, Gubernur Ansar menyebutkan bahwa terkait kebutuhan lahan sebesar 7,5 Ha lagi, akan diupayakan dan optimis mencukupkan lahan tersebut, sehingga RSUD EHD nantinya bisa menjadi rumah sakit jiwa rujukan dari seluruh Provinsi Kepri.

“Kita lihat memang di sini gedung-gedungnya bertumpuk karena lahannya terbatas, baiknya supaya pasien bisa bahagia dan tenang juga nanti kita perbanyak ruang hijau dan terbukanya,” pungkas Gubernur Ansar. (*)

Berita Sebelumnya

Dirjen Minerba ESDM: Belum Dibicarakan Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut

Berita Selanjutnya

Pemerintah Diminta Tarik Aturan Lepas Masker di Area Terbuka

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Pemerintah Diminta Tarik Aturan Lepas Masker di Area Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com