Gubernur Tetapkan UMK 2024 se-Kepri, Kota Batam Rp 4.685.050 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Tetapkan UMK 2024 se-Kepri, Kota Batam Rp 4.685.050

Ansar Ahmad: Sesuai Rekomendasi Bupati/ Wali Kota

02/Des/2023 10:55
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti

Ilustrasi uang. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492 atau naik sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan tahun sebekumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp 4.685.050, naik sebesar Rp 184.610 atau 4,10 persen.

Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.950.950, naik sebesar Rp 51.535 atau 1,33 persen.

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp 3.715.000, naik sebesar Rp 122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 3.402.492, naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK-nya sebesar Rp 3.406.575, naik Rp 68.972 atau 2,07 persen.

Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp 3.835.605, naik Rp 78.045, atau 2,08 persen.

Gubernur Ansar menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (F: Diskominfo Kepri)

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Raja Malaysia Tunjuk Ismail Sabri Yaakob Jadi Perdana Menteri

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12).

Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.

Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan. (*)

Berita Sebelumnya

PT PLN Batam dan PT Medco Power Indonesia Bersinergi Dukung Penyediaan Pembangkit Efisien dan Ramah Lingkungan

Berita Selanjutnya

Tiga Hari Beli Air Galon Karena Aliran SPAM Mati, Joni: Jangan Miskinkan Rakyat

Berita Selanjutnya
Tiga Hari Beli Air Galon Karena Aliran SPAM Mati, Joni: Jangan Miskinkan Rakyat

Tiga Hari Beli Air Galon Karena Aliran SPAM Mati, Joni: Jangan Miskinkan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com