Gudang minuman keras (miras) dan rokok yang diduga ilegal di Batam dikabarkan digerebek petugas Bea dan Cukai pusat, Rabu (19/2/2020). Penggerebekan itu didampingi aparat TNI.

Bea dan Cukai melakukan penyegelan terhadap gudang yang terletak di Komplek Ruko Villa Mas Blok A 13 di bilangan Sei Panas, Batam Kota.
Penggerebekan itu dibenarkan Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam.
“Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol(minuman alkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” ujar Sumarna, Jumat (21/2/2020). Di kutip dari detik.com.
Gudang dengan bangunan 2 lantai itu disinyalir milik pria dengan inisial A. Aktivitas yang diduga ilegal yang berlangsung digudang itu diperkirakan sudah lama berlangsung.
Sejumlah pekerja di dudang itu diamankan ke kantor Bea-Cukai Batam untuk dimintai keterangan oleh petugas terkait.
Sumber:detik.com
Editor: omrad