Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

13/Okt/2022 21:14
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Gus Nur. (F: Youtube/ Gus Nur 13 Official)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polri menetapkan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Dilansir Kompas, Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Mereka pun menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

Baca Juga:  Review Uang Makan April-Juni 2022 Relawan RSKI Galang Tuntas Tapi Belum Jelas Kapan Dicairkan

“Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM,” ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan Ppasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih akan diperiksa.

“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statunya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar dia. (*)

Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi

Berita Selanjutnya

Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Berita Selanjutnya
Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com