Polisi Tangkap Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Tangkap Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi

by BATAM NOW
13/Okt/2022 18:30
Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama

Ilustrasi penangkapan. (F: Keith Allison/ Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dilansir CNN Indonesia, Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 15.44 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konferensi pers malam ini.

“Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,” ujar Dedy Singkat.

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (*)

Berita Sebelumnya

Jokowi: Kapolri Masih Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Selanjutnya

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Berita Selanjutnya
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com