Hakim Dipecat Usai Selingkuh dengan Panitera hingga Punya Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Dipecat Usai Selingkuh dengan Panitera hingga Punya Anak

29/Sep/2022 12:15
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP. Ia diberhentikan karena terbukti selingkuh.

Keputusan pemberhentian itu diambil lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (28/9). Dilansir CNN Indonesia, Juru Bicara MKH Miko Ginting mengatakan Hakim SWP dianggap Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga memiliki anak.

“Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/09/2022).

Miko mengatakan Hakim SWP beralasan bahwa istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya. Tetapi SWP tidak meminta bukti otentik perceraian.

Ia menambahkan sebelum menikah siri, Hakim SWP sering menggunakan alibi ke MA, karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp.

Menurut Miko, Hakim SWP maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.

Baca Juga:  Welcome, Resesi Ekonomi

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah/pertama, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.

Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” demikian bunyi putusan MKH.

Sidang ini dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. (*)

Berita Sebelumnya

Lukas Enembe Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Berita Selanjutnya

Layangkan Panggilan Kedua, KPK Persilakan Lukas Enembe ke Jakarta Dulu Sebelum Berobat ke Singapura

Berita Selanjutnya
Jubir Gubernur Papua Bantah Temuan PPATK Ratusan Miliar Transaksi Judi Lukas Enembe di Dua Negara

Layangkan Panggilan Kedua, KPK Persilakan Lukas Enembe ke Jakarta Dulu Sebelum Berobat ke Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com