BatamNow.com – “Selama 14 hari ke depan hakim memberi kami waktu untuk pikir-pikir dulu,” begitu jawaban datar dan standar Silvi Mulyani Sari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan usai hakim membebaskan Putra Siregar.
Menjadi pertanyaan mengapa JPU tak langsung menyatakan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (30/11/2020) menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Menurut hakim dalam amar putusannya, Putra tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU.
Dalam tuntutan, Putra dituduh menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
JPU pun menuntut Putra membayar denda Rp 5 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis semestinya digelar pada sidang Kamis (26/11/2020), namun ditunda lantaran majelis hakim tak hadir.
Sebagaimana dalam berita persidangan sebelumnya perkara terjadi pada tahun 2017.
Dalam dakwaan Jaksa, ponsel yang dijual PS Store di Condet, Jakarta Timur,, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang, PS Store Sawangan Depok, diperoleh dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Barang gadget itu dalam dakwaan diperoleh dengan cara ilegal. Didatangkan dari Batam, bukan dari wilayah kepabeanan, sehingga bebas PPN atau PPh.
Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang buronan bernama Jimmy.
Dakwaaan itu dipatahkan hakim, sehingga membebaskan Putra dari segala tuntutan dan tidak berstatus tahanan kota lagi sejak palu hakim, tok!(*)

