Peringatan dari Sri Mulyani untuk Para Youtuber: Jangan Lupa Bayar Pajak! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Peringatan dari Sri Mulyani untuk Para Youtuber: Jangan Lupa Bayar Pajak!

by BATAM NOW
30/Nov/2020 19:38
Menkeu Tidak Izinkan Pajak 0% untuk Mobil Baru

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani tak bosan untuk mengingatkan kembali masyarakat yang memiliki sumber pendapatan untuk membayar pajak. Dilansir kumparan.com, termasuk masyarakat yang penghasilannya dari industri digital, seperti Youtube.

“Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, enggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan dari Youtube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak,” kata Sri Mulyani di hadapan ribuan siswa SD dan SMP dalam Kemenkeu Mengajar secara virtual, Senin (30/11/2020).

Dia melanjutkan, pendapatan negara yang didapatkan dari pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan orang banyak. Beberapa di antaranya untuk membangun fasilitas umum, serta untuk membantu masyarakat.

“Untuk apa sih (bayar pajak)? Untuk negara kita, bukan untuk Ibu Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, membangun jalan, listrik, telepon, internet, butuh pembiayaan luar biasa,” jelasnya.

Adapun penerimaan pajak dari para Youtuber itu juga tercatat dalam pos pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi PPh OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh 1,18 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Realisasi PPh OP tersebut lebih baik dibanding penerimaan pajak karyawan atau PPh 21, yang mengalami kontraksi atau minus 4,58 persen (yoy) menjadi Rp 115,71 triliun.(*)

Berita Sebelumnya

Hakim Membebaskan Putra Siregar, Jaksa Pikir-pikir Dulu

Berita Selanjutnya

Heboh Azan Mengajak Jihad, Pengacara FPI: Inisiatif Masyarakat

Berita Selanjutnya
Heboh Azan Mengajak Jihad, Pengacara FPI: Inisiatif Masyarakat

Heboh Azan Mengajak Jihad, Pengacara FPI: Inisiatif Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com