Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru KPK di Kasus Suap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru KPK di Kasus Suap

19/Des/2022 16:55
KPK, Tangkaplah!

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ialah hakim Edy Wibowo.

Dilansir CNN Indonesia, saat ini Edy Wibowo telah berada di Gedung KPK. Edy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian ia menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB. Kedatangannya ke KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Edy merupakan tersangka ke-14 dari lingkungan MA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021, Edy tercatat memiliki kekayaan sejumlah Rp 2,4 miliar. Melalui laman e-LHKPN, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2022.

Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca Juga:  Rusia Hancurkan Pangkalan Udara Ukraina, Perang Kian Berkobar

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Pada kasus ini, KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$ 202.000 (setara Rp 2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. (*)

Berita Sebelumnya

Waka Komisi IV DPRD Batam: Hak Relawan Harus Diselesaikan Sebelum Penutupan RSKI Galang

Berita Selanjutnya

Belanda Resmi Minta Maaf atas Perbudakan 250 Tahun di Masa Kolonial

Berita Selanjutnya
Belanda Resmi Minta Maaf atas Perbudakan 250 Tahun di Masa Kolonial

Belanda Resmi Minta Maaf atas Perbudakan 250 Tahun di Masa Kolonial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com