BatamNow.com, Jakarta – Hingga hari ke-26 sejak penyegelan, Jumat (17/03/2023), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SPBU CODO Sagulung, belum terbit.
Isu pun beredar, kasus SPBU di Sagulung, Batam mau di-’86’-kan.
Istilah ’86’ merupakan kode yang memiliki arti umum “dimengerti untuk dilaksanakan”. Namun, kerap kali 86 juga diartikan sebagai upaya mengamankan secara damai, tidak gaduh-gaduh, atau bisa juga menyelesaikan dengan ‘diam-diam’.
Terkait isu itu BatamNow.com coba mengonfirmasi Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau. Sayangnya, sudah dua hari pesan singkat berupa pertanyaan kepada Gustian tidak direspons.
Patut dipertanyakan, apakah benar kasus kecurangan di SPBU tersebut akan di-86-kan?
Sikap Gustian yang enggan berkomentar seakan memperkuat dugaan tersebut, paling tidak di kalangan komunitas pengusaha pom bensin di Batam dan Kepri secara umum.
Pihak Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dikonfirmasi belum menerima SPDP penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Silpil (PPNS).
“Belum diberitahu ke kami,” kata Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra SH MH kepada BatamNow.com, beberapa hari lalu.
“Belum ada kabar lanjutan baik dari Disperindag maupun Pertamina,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.
Ia pun belum tahu bagaimana kelanjutannya, tak ada info dari Disperindag Batam maupun Pertamina.
Dia mengatakan, kalau memang kasus ini memenuhi unsur pidana, harusnya ada SPDP yang dikeluarkan oleh PPNS Disperindag. “Itu biasanya dilaporkan ke Polda Kepri sebelum masuk ke Kejaksaan, jadi kami pasti akan tahu,” tuturnya.
Dilaporkan, pom bensin ini bukan hanya disegel, tapi juga tidak disuplai BBM hingga 31 Maret 2023. Namun, setelah itu belum ada kejelasan ‘hukumannya’ apakah SPPBU akan ditutup permanen hingga isu 86 mencuat.
Temuan Disperindag Kota Batam 20 Februari 2023, 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU bernomor 13.294709 itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). SPBU tersebut adalah milik Pertamina yang dikelola oleh swasta PT Bintan Maju Bersama.
Diduga juga ada perusakan atau modifikasi pada alat tera mesin pompa SPBU.
Sedangkan menurut Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, bagi pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan dan jika terbukti melakukan pengerusakan, dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan pemiliknya diancam kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Benarkah ada upaya me-86 kan kasus ini? Kita lihat saja. (RN/D)