Hasil Demo Driver Online di Batam: Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim Sepakat Berlakukan Tarif Baru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hasil Demo Driver Online di Batam: Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim Sepakat Berlakukan Tarif Baru

by BATAM NOW
20/Mei/2025 14:55
Hasil Demo Driver Online di Batam: Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim Sepakat Berlakukan Tarif Baru

Berita Acara Kesepakatan antara driver online di Batam dengan pihak aplikator. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aksi damai lewat demonstrasi oleh ribuan driver online di Kota Batam berbuah kesepakatan dengan pihak aplikator, Selasa (20/05/2025).

Ribuan mitra aplikator di kota ini awalnya berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center. Kemudian berlanjut pertemuan di ruang rapat di lantai 6 kantor perwakilan pemerintah provinsi dan DPRD Kepri itu.

Berita acara kesepakatan yang tercapai, diteken pihak pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, perwakilan driver online, hingga pihak aplikator. Namun untuk aplikator Maxim, dengan catatan.

Para pihak yang hadir, sepakat bahwa aplikator akan mengikuti tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 dan SK Nomor 1113 Tahun 2024 selambatnya pada 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab menegaskan bahwa pihak semua aplikator harus patuh terhadap kesepakatan tersebut. Hal itu disampaikannya saat membacakan poin-poin kesepakatan yang tercapai kepada para driver online yang menunggu di depan Graha Kepri.

“Jika ada salah satu aplikator yang tidak menjalankan berita acara kesepakatan ini adalah wajib dibekukan dan dicabut izinnya,” jelas Djafri, Selasa (20/05).

Berita Acara Kesepakatan antara driver online di Batam dengan pihak aplikator. (F: BatamNow)

Bila tidak patuh, pihak aplikator bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kesepakatan itu antara lain:

  1. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan mengikuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
  2. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat paling lambat tanggal 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
  3. Apabila pihak aplikator tidak mengikuti atau menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pihak aplikator bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:  Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Lagi

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, Pasal 36 ayat (2), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin penyelenggaraan
c. Pencabutan izin penyelenggaraan

4. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/4/DRJD/2025 tanggal 16 Mei 2025, perihal Tindak Lanjut Pelanggaran dan Rekomendasi Penyampaian Teguran kepada Aplikator Layanan Online di Kota Batam.

Berita Acara Kesepakatan antara driver online di Batam dengan pihak aplikator. (F: BatamNow)

Berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Capt. Luther Jansen MM; Ketua DPRD Kota Batam, H Muhammad Kamaluddin SPd; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin SIK; Kasubdit II Dit IK Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana SIP MSi; Kadishub Provinsi Kepri, Junaidi SE MH; Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati D ST MT; dan Kadisub Kota Batam, Salim SSos MSi.

Sementara pihak aplikator yang menandatangani adalah Iwan Setiawan Hutagalung dari Gojek, Dhita Ardini Siregar dari Grab, dan Franstito Patria dari Maxim.

Kemudian perwakilan driver online Kota Batam diwakili Djafri Rajab, Feriyandi Tarigan, dan Gusril. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Wagub Kepri Tekankan Pentingnya Semangat Persatuan dan Keberanian Hadapi Zaman

Berita Selanjutnya

Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

Berita Selanjutnya
Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com