Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

by BATAM NOW
20/Mei/2025 17:19
Menaker Terbitkan SE Larang Penahanan Ijazah Pekerja

Ilustrasi ijazah. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

SE bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 itu diteken Yassierli tertanggal 20 Mei 2025.

Larangan ini menjadi respons pemerintah atas masih adanya praktik penahanan ijazah dan dokumen oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Berikut ini beberapa poin yang dimuat dalam SE tersebut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Digugat, Diduga Gunakan Ijazah Palsu di Pilpres 2019

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. (*)

Berita Sebelumnya

Hasil Demo Driver Online di Batam: Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim Sepakat Berlakukan Tarif Baru

Berita Selanjutnya

Bunda Literasi Kepri dan BI Gaungkan Budaya Membaca di World Book Day 2025

Berita Selanjutnya
Bunda Literasi Kepri dan BI Gaungkan Budaya Membaca di World Book Day 2025

Bunda Literasi Kepri dan BI Gaungkan Budaya Membaca di World Book Day 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com