BatamNow.com – Perempuan paruh baya berinisial CC di Jakarta menjadi korban penipuan investasi bodong yang mengaku berkantor di Kota Batam.
Pengakuan korban, sejak Mei 2024 ia sudah menyetorkan uang hingga Rp 613 juta kepada investasi bodong yang mengklaim berbadan hukum PT Azimo Vinteck Company dan mencatut nama Graha Pena Batam sebagai alamat kantornya.
Akhirnya, korban meminta Nikodemus Randa Tanggu Mara penasihat hukumnya memeriksa apakah benar investasi bodong tersebut berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 8 Nomor 721, Batam, seperti diklaim pelaku.
Nikodemus didampingi Panahatan SH dan Fadlan Simatupang bagian tim penasihat hukum yang berdomisili di Batam. Mereka pun mengkonfirmasi langsung ke manajemen Graha Pena di lantai 8.
Hasil cross-check langsung tim PH korban, kantor yang dimaksud tidak terdaftar sebagai penyewa di Graha Pena Batam.
“Kami sudah mendatangi Gedung Graha Pena dan menemui staf di sana dan benar kantor pelaku tidak berada di sana,” kata Nikodemus, Jumat (21/06/2024).

Panahatan yang juga Ketua DPP LI-Tipikor Kepri ini mengatakan, tim penasihat hukum korban akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
“Kami akan membuat laporan ke Polda Metro hari ini, semoga polisi dapat menagkap pelaku dan memblokir rekening yang digunakan pelaku. Kami menduga bahwa pelaku merupakan sindikat terorganisir,” kata Panahatan, Sabtu (22/06).
Mulanya Dimasukkan Grup WhatsApp Bisnis Investasi
Korban CC menjelaskan ihwal mulanya terjebak dalam investasi bodong hingga merugi Rp 613 juta.
Tetiba saja sekitar Mei 2023, akun WhatsApp miliknya dimasukkan ke dalam grup percakapan.
Isi grup WA itu, membahas bisnis investasi yang menjanjikan dividen dengan jangka waktu yang relatif singkat. Wanita itu pun tertarik untuk berpartisipasi.
Dalam investasi pertama, CC menanamkan modal kecil pada Mei 2023.
Kemudian pelaku menjanjikan bunga jika korban menambahkan nilai investasi dan melipatgandakan modalnya.
Setelah menambah nilai investasinya, uang CC yang disetornya pun sudah mencapai Rp 613 juta.
Satu bulan kemudian, CC mengajukan penarikan tunai seluruh saldo miliknya. Tetapi pelaku malah memberikan syarat harus membayar pajak sebesar Rp 184 juta.
CC pun menawarkan agar pembayaran pajak tersebut dipotong dari Rp 613 juta saldo miliknya.
Namun, pelaku tetap meminta CC mentransfer biaya Rp 184 juta itu lewat rekening.
Akhirnya CC pun tersadar sudah menjadi korban penipuan.
Ia pun coba meminta bertemu langsung dengan pelaku, dengan dalih untuk membayar tunai pajak yang dimintanya.
Lalu pelaku meminta CC untuk datang ke Gedung Graha Pena Latai 8 Nomor 721, Batam, pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 09.30 WIB.
Hingga akhirnya CC meminta penasihat hukumnya dari Jakarta mengecek langsung ke Graha Pena di Kota Batam, Kepuluan Riau.
Ketika ditemui tim PH korban, manajemen Graha Pena menegaskan bahwa PT Azimo Vinteck Company tidak tercatat sebagai tenant atau penyewa di gedung perkantoran di Batam Center itu. (red)
Saya mengalami scaming yang sama Mengastanamakan PT.Start Digital Indonesia Dan… Baca Selengkapnya