BatamNow.com – Thedy Johanis dan Johanis, dua pengusaha Batam ini sempat menghebohkan Kepri dipicu pelariannya ke luar negeri (LN) yang lolos dari kejaran Polda Kepri pada sekitar Mei 2023 lalu.
Kedua direksi PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang bergerak di bidang properti ini pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Thedy dan Johanis terseret dugaan kasus penggelapan yang merugikan puluhan konsumen pembeli unit ruko di Mitra 2, Batam Center.
Poda Kepri dan Polresta Barelang mengumumkannya secara masif dengan berbagai keterangan dan konferensi pers.
Lebih dari itu, baik Polda Kepri dan Polresta Barelang sempat meminta partisipasi masyarakat luas untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan sosok kedua buron ini.
Bahkan Polda Kepri lewat Mabes Polri sampai meminta red notice interpol karena kedua buron diduga kabur ke luar negeri.
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, kala itu, pun mengaku sudah memasukkan nama kedua buronan tersebut dalam pengawasan sistem imigrasi.
Namun diinformasikan pada Sabtu (22/06/2024) tentang keberadaan terbaru Thedy dan Johanis, Kasi Informasi Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, belum menjawab konkret.
“Masih saya cek bang izin. Saya masih belum dapat informasinya,” tulisnya di jawaban pesan WhatsApp-nya, kepada BatamNow.com.
Demikian juga jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang yang dikonfirmasi BatamNow.com belum ada jawaban pasti.
Sumber terpercaya media ini membenarkan keberadaan Thedy dan Johanis bebas berkeliaran di Batam.
Beberapa pengusaha dan teman Thedy dan Johanis di Batam yang diklarifikasi BatamNow.com juga membenarkan Thedy dan Johanis sudah bebas keluar-masuk Batam setelah pelarian dua buronan internasional itu.
“Kalau tak salah, sejak dua bulan lalu Thedy sudah di Batam. Sedangkan Johanis sendiri, seperti sediakala sudah bolak-balik Batam-Singapura,” kata seorang yang mengaku sudah dua kali bertemu Thedy.
Begini poin konfirmasi BatamNow.com yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada Kasi Infokim Imigrasi Batam;
- Apakah kedua buronan (DPO) itu datang dari luar negeri ke Batam secara prosedural lewat pintu pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam?
- Jika kedua buronan dengan red notice interpol itu masuk lewat pintu Imigrasi Batam, apakah masuk lewat pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi atau lewat pemindai otomatis (autogate) di pelabuhan kedatangan?
- Bagaimana mereka tahu bahwa mereka bisa bebas masuk ke Batam, padahal mereka sudah buron selama setahun lebih dan entah ke mana dan pihak kepolisian juga tidak mengetahuinya sama sekali, bisa djelaskan?
- Atau jangan-jangan mereka sudah tau tidak dipermasalahkan pihak Imigrasi Batam sehingga mereka tak merasa beban untuk kembali ke Batam?
- Dan atau memang mereka nekat saja masuk, lalu diproses pihak imigrasi dan memberitahu Polda Kepri karena mereka buronan, lalu ada penangkapan, bisa dijelaskan?
- Kalau tidak dipermasalahkan lagi dalam sistem keimigrasian bagaimana proses itu terjadi dan bagaimana pula mereka tahu apakah sebelumnya mereka sudah diberitahu oleh pihak imigrasi atau kepolisian?
- Artinya jikalau belum ada “lampu hijau”, sangat tidak masuk akal mereka masuk dengan leluasa ke Batam.
- Apakah setelah mereka tiba di terminal pelabuhan, ada penjemputan dari aparat kepolisian, atau pihak imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Polda Kepri?
- Dalam catatan pengawasan imigrasi, kapan mereka tiba di Batam karena banyak warga menyebut baik Thedy maupun Johanis sudah bebas berkeliaran di Batam?
- Apakah nama Thedy Johanis dan Johanis masih ada dalam database orang yang dicekal oleh imigrasi?
- Begitu juga terkait red notice terhadap kedua DPO itu, berdasarkan data/catatan di sistem Imigrasi apakah Thedy Johanis dan Johanis masih ada dalam red notice interpol?
Namun poin pertanyaan ini belum dapat dijawab pihak Kantor Imigrasi Batam. (red)