BatamNow.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelontorkan sejumlah belanja hibah pada tahun anggaran 2024.
Antara lain kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Lantamal IV Batam.
Salah satu paket proyek yang dibiayai melalui hibah tersebut adalah pekerjaan fisik penunjang aktivitas di Ditreskrimsus Polda Kepri dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT SK, berdasarkan kontrak Nomor 02.4/SP.FSK/DPUPP-CK/PPK.2/APBD/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Masa Pelaksanaan dan Addendum Kontrak
Pekerjaan ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 178 hari kalender, terhitung sejak 10 Juni hingga 4 Desember 2024, dengan pengawasan dilaksanakan oleh CV HAb.
Kontrak proyek mengalami dua kali addendum, yakni: Addendum I: Nomor 02.4/ADD-01/SP.FSK/DPUPP-CK/PPK.2/APBD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, senilai Rp 2,6 miliar.
Addendum II: Nomor 02.4/ADD-02/SP.FSK/DPUPP-CK/PPK.2/APBD/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, senilai Rp2,7 miliar.
Proyek dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 02.4.01/BASTP/PUPP-CK/PPK.2/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Pembayaran proyek pun telah dilunasi sebesar Rp 2,7 miliar melalui SP2D.
Temuan Kerusakan oleh BPK
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 14 April 2025, ditemukan bahwa beberapa hasil pekerjaan mengalami kerusakan akibat longsor.
Kerusakan tersebut terjadi pada item:
- Pasangan batu miring
- Bronjong
- Saluran beton pracetak U60
- Cerucuk kayu
- Pancang pohon kelapa
- Geotekstil.
Total nilai pekerjaan yang mengalami kerusakan ditaksir mencapai Rp 686,6 juta.
Akibat kerusakan tersebut, pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan.
Tindak Lanjut dan Jaminan Pemeliharaan
Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, diketahui bahwa penyedia bersedia melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut hingga selesai.
Namun, apabila hingga akhir masa pemeliharaan penyedia belum melakukan perbaikan, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharaan senilai Rp 136,9 juta, yang dijaminkan melalui PT AUV dengan masa berlaku selama 365 hari, yakni dari tanggal 5 Desember 2024 hingga 4 Desember 2025.
Penataan Kawasan Mako Lantamal IV
Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan atas Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Mako Lantamal IV Kota Batam Pekerjaan dilaksanakan oleh CV TT sesuai kontrak Nomor 02.5/SP.FSK/DPUPPCK/PPK.2/APBD/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Juni s.d. 10 Oktober 2024 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT CJEC.
Kontrak pekerjaan mengalami addendum sebanyak satu kali dengan nomor 02.5/ADD-01/SP.FSK/DPUPP-CK/ PPK.2/APBD/IX/ 2024 tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 2,1 miliar.
Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 02.05.01/BASTP/PUPPCK/ PPK.2/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Sampai dengan pemeriksaan fisik pada tanggal 14 April 2025, pekerjaan tersebut belum dibayar.
Hasil pemeriksaan fisik, dan hasil verifikasi perhitungan volume pekerjaan pada tanggal 25 April 2025 antara BPK, PPK, perwakilan Penyedia Jasa (yang ikut dalam pemeriksaan fisik), dan Konsultan Pengawas.
Hasilnya menunjukkan terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan terpasang yaitu pada tidak tercapainya ketebalan dan mutu pekerjaan perkerasan beton semen dan kekurangan volume pada item pekerjaan drainase serta pada pekerjaan portal baja pipa galvanis.
Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 105,8 juta.
Berdasarkan hasil analisis dan pengamatan di lapangan, hasil keempat pekerjaan yang diuji secara umum dalam kondisi baik, dapat difungsikan, dan telah dimanfaatkan.
Terjadi kekurangan volume dan kualitas pada pekerjaan Penataan Kawasan Mako Lantamal IV Kota Batam.
Antara lain disebabkan tidak tercapainya ketebalan dan mutu item pekerjaan perkerasan beton semen terpasang sesuai rencana.
Imbasnya dapat mengurangi umur manfaat dan kemampuan pembebanan lalu lintas perkerasan beton semen tersebut dalam menunjang aktivitas dan kegiatan aparatur di Mako.
Respons Pemprov Kepri
Lalu, bagaimana perkembangan penyelesaian masalah proyek ini?
Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, dalam pernyataan tertulis melalui komunikasi WhatsApp menyampaikan: “Untuk teknisnya akan kami teruskan ke Inspektorat, karena secara rinci akan terjabarkan oleh Inspektorat”.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen serius untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi temuan BPK, demi perbaikan ke depan dalam hal pertanggungjawaban yang sesuai dengan aturan-aturan keuangan. (A/Red)

