Idham Azis Keluarkan Maklumat, Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Idham Azis Keluarkan Maklumat, Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI

by BATAM NOW
01/Jan/2021 12:11
Alasan Idham Azis Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar: Tak Laksanakan Perintah

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (F: JPNN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir kumparan.com, Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat usai dikeluarkannya larangan FPI untuk beraktivitas sebagai ormas, Idham meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Idham dalam maklumat tersebut.

Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. (F: kumparan)

Idham juga meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” tegas Idham.(*)

Berita Sebelumnya

RI Punya 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Efikasi Belum Keluar

Berita Selanjutnya

Kadinkes Didi Kusmarjadi: Rapid Test Antibodi Relatif Tak Berguna. Tes Antigen Jauh Lebih Akurat

Berita Selanjutnya
Kadinkes Didi Kusmarjadi: Rapid Test Antibodi Relatif Tak Berguna. Tes Antigen Jauh Lebih Akurat

Kadinkes Didi Kusmarjadi: Rapid Test Antibodi Relatif Tak Berguna. Tes Antigen Jauh Lebih Akurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com