IKN Sepi Investor, Tomy Winata Investasi Rp 381 Triliun di Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

IKN Sepi Investor, Tomy Winata Investasi Rp 381 Triliun di Rempang

30/Apr/2023 12:37
IKN Sepi Investor, Tomy Winata Investasi Rp 381 Triliun di Rempang

Kolase foto. Ibu Kota Nusantara (kiri) dan Pulau Rempang di Kota Batam (kanan). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tomy Winata, biasa dipanggil TW, berencana berinvestasi super jumbo di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Perkiraan nilai investasinya melalui PT Makmur Elok Graha (MEG) diperkirakan mencapai Rp 381 triliun.

Sementara di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sepi investor swasta.

“Belum ada dari pihak swasta yang merealisaskan investasinya,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono ke media di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, April ini.

Adapun peluncuran program pengembangan ekonomi baru di Rempang yang kelak menjadi lokomotif ekonomi nasional dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:  Jalan Panjang PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang-Galang

Mengapa IKN sepi investasi swasta?

Penyebabnya, kata Basuki, masalah skema pembelian tanah belum jelas. Pihak Otorita IKN disebut belum menyiapkan skema pembelian tanahnya.

Saat ini, ujar Basuki, para calon investor itu baru sebatas komitmen Letter of Intent (LoI), belum ada realisasi langsung di lapangan.

Menurut Basuki, skema status legal tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis, yakni Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aset tanah Barang Milik Negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN, sementara ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. HAT tersebut dapat dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Baca Juga:  PT Makmur Elok Graha Sebut Tak Akan Gusur Warga dan Kampung di Pulau Rempang

Sementara status legal tanah di Pulau Rempang seluas 162 km², tampaknya, sudah di HPL-kan Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam dan kemudian mengalokasikan seluas 17.000 hektare ke anak perusahaan Grup Artha Graha itu.

Ilustrasi. Gugusan Pulau Batam-Rempang-Galang. (F: Google Earth/ Diolah)

Entah apa kendala pengadministrasian tanah di IKN, agaknya proses pengalokasian tanah lebih lancar di Batam, seperti jalan tol.

Namun apakah dalam proses pengelolaan Pulau Rempang akan mulus di lapangan? Ini yang menjadi pertanyaan.

Sebab warga berjumlah sekitar 10 ribu jiwa, lewat para tokoh masyarakat di sana mulai resah sebagaimana dipantau wartawan BatamNow.com.

Riak-riak “perlawanan” dari masyarakat sekitar 10 ribu jiwa di dua kelurahan di pulau tersebut, Rempang Cate dan Sembulang, mulai mencuat.

Masyarakat di Kecamatan Galang, Kota Batam itu, tampak, mulai gelisah dipicu rencana penggusuran warga dan kampungnya.

Dari pihak PT MEG kepada para tokoh masyarakat Pulau Rempang berjanji tak akan menggusur warga, kecuali merelokasi.

Sementara warga yang sudah turun-temurun mendiami pulau itu, menolak penggusuran. “Relokasi bagi kami, sama dengan penggusuran,” kata warga. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Long Weekend, Jumlah Penumpang dari Singapura Membeludak di Pelabuhan Batam Center

Berita Selanjutnya

Harga BBM di Batam per 1 Mei 2023, Lebih Murah dari Daerah Lain di Kepri

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Harga BBM di Batam per 1 Mei 2023, Lebih Murah dari Daerah Lain di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com