Jalan Panjang PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang-Galang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jalan Panjang PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang-Galang

Tomy Winata Pernah Diperiksa Mabes Polri Tahun 2007 Terkait Surat Kaleng

by BATAM NOW
17/Apr/2023 14:33
Jalan Panjang PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang-Galang

Ilustrasi. Gugusan Pulau Batam-Rempang-Galang. (F: Google Earth/ Diolah)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Makmur Elok Graha atau MEG (grup Artha Graha) akhirnya kembali ‘berlabuh’ ke Pulau Rempang dan Galang (Relang).

Itu setelah hampir 18 tahun perusahaan milik Tomy Winata atau lazim dipanggil TW itu “menghilang” dari debutnya di sana.

Kini perusahaan pengusaha papan atas Indonesia itu, kembali menguasai 17.000 hektare lahan di gugusan Pulau Batam-Rempang-Galang (Barelang) itu.

Di atas lahan itu, janjinya, MEG akan mengembangkannya menjadi kawasan tujuan investasi dimana Relang bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengamini rencana MEG. Pulau di sana, begitu Airlangga, dirancang menjadi magnet investasi untuk berbagai sektor industri, jasa, dan pariwisata sehingga diharapkan menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi nasional.

”Ini kemajuan dari proses panjang yang kita nanti lebih dari 18 tahun,” ujarnya dalam acara peluncuran program pengembangan Rempang dan Galang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/04/2023).

Surat Kaleng ke Habibie Center Dugaan Kerugian Negara Rp 3,6 Triliun

Sekilas menoleh ke belakang catatan perjalanan panjang perusahaan MEG ini di Rempang-Galang.

Sang pemilik perusahaan, TW, pernah diperiksa Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tahun 2007 (dilansir dari Tempo.co).

Kala itu TW mendatangi Mabes Polri, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tiga pulau di Rempang dan Galang di Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan TW di Mabes Polri berlangsung sekitar dua jam. Tomy mengaku ditanyai apakah dirinya mengetahui soal penyimpangan yang diduga terjadi dalam rencana pembangunan taman wisata di Batam tersebut.

PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam pernah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko. Tiga pulau seluas 17 ribu hektare itu akan dibangun menjadi kota taman wisata dengan masa konsesi 80 tahun.

Disebut ketika itu Pemerintah Kota Batam yang dipimpin Wali Kota “Cikgu” Nyat Kadir dan perusahaan milik Tomy akan melakukan sistem bagi hasil. Di kawasan itu rencananya juga akan dibangun tempat permainan bola ketangkasan. “Tapi itu masih dalam taraf perencanaan,” ujar Tomy.

Baca Juga:  Aluan: Gubernur Ansar Selalu Siap untuk Rempang

Sejumlah anggota DPRD Kota Batam di periode itu sampai melakukan lawatan studi banding ke Genting Highlands di Pahang, Malaysia.

Genting adalah tempat wisata terkenal di Malaysia, bisa disebut dengan Las Vegas-nya Malaysia. Di kawasan Genting Highlands yang berada di daerah pegunungan itu memiliki kasino besar.

Kembali pada kesepakatan waktu itu, tetiba timbul masalah. Muncul surat kaleng ke Habibie Center. Surat itu menyatakan kesepakatan tersebut merugikan negara Rp 3,6 triliun.

BJ Habibie era Soeharto, sebagai Kepala Otorita Batam (OB) yang sekarang berganti Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, ketika itu, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri membenarkan pernyataan Tomy. “Dasar kami memeriksa itu dari laporan sekretaris kabinet sekitar Agustus 2007,” ujarnya.

Namun, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah tudingan telah melaporkan Tomy ke Mabes Polri. “Saya tidak pernah membuat laporan apa-apa,” katanya.

Seiring muncul masalah, gema perusahaan milik TW itu “hilang” dari peredaran.

Konon, ditengah rintangan itu, TW pun sempat meminta “pendapat hukum” atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung terkait kepastian kelanjutan keberadaan mereka di sana. Namun isu soal LO itu pun senyap entah kemana.

Kini TW akan kembali mengembangkan kawasan itu setelah kawasan lahan di sana disebut sudah mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN, meski belum diperoleh persis luas lahannya.

HPL dari Kementerian ATR/BPN sekaligus meluruskan gonjang-ganjing isu status quo lahan di Relang yang membingungkan itu selama belasan tahun, meski telah terbit Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Disebutkan, di atas alokasi lahan 17.000 hektare milik PT MEG rencananya akan dilaksanakan pengembangan tahap I dengan investasi Rp 29 triliun yang diharapkan mampu menyerap 186 ribu pekerja.

Sementara rencana investasi jangka panjang PT MEG di Relang sampai tahun 2080 diperkirakan mencapai Rp 381 triliun.

Dengan investasi sebesar itu pihak MEG berharap dapat menyerap tenaga kerja langsung sejumlah 306 ribu orang.

Dari pantauan BatamNow.com, banyak warga berharap agar rencana MEG tak sebatas seremoni belaka. (red)

Berita Sebelumnya

Registrasi IMEI Handphone Kian Membeludak, Rombongan Tur Ikut Jadi Joki HP Dadakan?

Berita Selanjutnya

Lima Bulan Uang Makan Eks Relawan RSKI Galang Masih Menggantung Jelang Lebaran

Berita Selanjutnya
Relawan RSKI Galang Terima Uang Makan Periode April 2022, Masih Menunggu Sisa Pembayaran Hingga Desember

Lima Bulan Uang Makan Eks Relawan RSKI Galang Masih Menggantung Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com