Imam Besar FPI Urung Pulang ke Tanah Air - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imam Besar FPI Urung Pulang ke Tanah Air

by Panahatan
14/Okt/2020 18:29
Imam Besar FPI Urung Pulang ke Tanah Air

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis mengumumkan kabar atas rencana kepulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Waktu itu Polri hendak memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait kasus chat mesum yang menderanya. Namum pada 26 April 2017, ia berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan Ibadah Haji Umroh bersama keluarga.

Para pendukungnya telah lama menanti kepulangan sang Imam Besar. Meskipun Polri telah menghentikan penyidikan kasusnya, Rizieq Shihab belum juga kembali ketanah air. Hingga saat ini.

Dikutip dari unggahan kanal Youtube Pecinta Habib Rizieq Shihab dengan judul Pengumuman Resmi Cekal Habib Rizieq Shihab Dicabut, 13 Oktober 2020.

Ketua Umum (Front Pembela Islam) FPI, Sobri Lubis menyampaikan orasi tentang rencana kepulangan Rizieq Shihab di hadapan orang ramai.

“Imam Besar Habib Rizieq Shihab sudah dicabut cekalnya dan sudah dibebaskan dendanya karena Habib Rizieq Shihab tidak bersalah. Imam Besar Habib Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” teriaknya.

Dilansir Tempo, 14 Oktober 2020, menyebut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh memastikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Baca Juga:  Safari Subuh di Masjid At-Taqwa Jalan Sumatera, Gubernur Ansar: Tanjungpinang ini Ruang Tamu dan Harus Kita Poles

Blinking merah atau red blink adalah sinyal bahwa Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi. Agus mengatakan, dalam kolom portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi juga tertulis bahwa Rizieq adalah mukhalif atau pelanggar undang-undang. Bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.(*)

Berita Sebelumnya

Omnibus Law akan Resmi Go Public Hari Ini

Berita Selanjutnya

Dilaporkan Mencabuli Wanita Pemohon SIM, Wakapolres Takalar Dicopot

Berita Selanjutnya
Dilaporkan Mencabuli Wanita Pemohon SIM, Wakapolres Takalar Dicopot

Dilaporkan Mencabuli Wanita Pemohon SIM, Wakapolres Takalar Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com