Imigrasi: 273 e-Visa Wisata WNA Terbit Sepanjang Oktober-Januari 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi: 273 e-Visa Wisata WNA Terbit Sepanjang Oktober-Januari 2022

by BATAM NOW
05/Feb/2022 07:13
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Ilustrasi bandara. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat total 273 Electronic Visa (e-Visa) kunjungan wisata diterbitkan untuk orang asing sepanjang 15 Oktober 2021-28 Januari 2022 yang hendak berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.

“Visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris, dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi eVisa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (04/02/2022).

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” lanjut dia.

Pemerintah diketahui sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Amran berujar turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

“Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” tutur Amran.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pihak terkait. Ditjen Imigrasi, terang dia, mengikuti peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” ucap dia.

Baca Juga:  Presiden Trump Memang Degil

Amran menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.

Oleh karena itu, ia berujar nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan dari senilai US$ 100 ribu menjadi US$ 25 ribu.

“Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen,” imbuhnya.

Berikut persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepulauan Riau:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
  • Surat penjaminan
  • Bukti memiliki biaya hidup sendiri dan/atau keluarga selama berada di wilayah Indonesia. Bukti ini berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik warga negara asing atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 USD atau sekitar Rp 28 juta.
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut pemerintah sudah meminta pertimbangan ahli saat membuka pintu kedatangan dari luar negeri di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Luhut menegaskan Presiden Joko Widodo selalu berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan penanganan pandemi Covid-19. Seluruh kebijakan pun diklaim dipertimbangkan secara matang.

“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (04/02). (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Bukannya Membantu, Warga Malah Menjarah Lele dari Truk Terguling, Sopir Menangis di Pinggir Sawah

Berita Selanjutnya

7 Cara Mencegah Reinfeksi Covid-19

Berita Selanjutnya
Sering Diabaikan, Ini 3 Gejala Utama Anda Terinfeksi Omicron!

7 Cara Mencegah Reinfeksi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com