Penduduk Miskin Bertambah di Kepri
INDEKS Inklusi Keuangan Provinsi Kepri sebesar 92,13% yang dirilis Minggu lalu oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan patut dipertanyakan.
Dipertanyakan karena indikator dan angka yang diumumkan kurang akurat dan tak berbanding lurus antara indeks inklusi dengan pertumbuhan ekonomi di Kepri serta tingkat penurunan kemiskinan.

Namun menurut Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal (Kasubbag) OJK Kepri Adim Imaduddin, hasil survei itu bukan oleh pihaknya, melainkan survei OJK Pusat.
Diwawancarai :batamnow: di kantornya di Batam, Kamis (16/1) Adim mengatakan, mereka hanya mem-publish hasil survei OJK pusat.
OJK pusat mengumumkan hasil survei indeks inklusi di 34 provinsi dan salah satunya di Provinsi Kepri.
”Ini perlu dipertanyakan dan dicermati apakah Indeks Inklusi ini merupakan pesanan,” kata Akademisi Ami Ilham.
Dipertanyakan, katanya, bila menandingkan pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri yang tidak berbanding lurus dengan angka inklusi itu.
Catatan :batamnow:, tingkat pertumbuhan ekonomi Kepri antara tahun 2018 ke 2019 hanya 1,02%. Di mana pencapaian tahun 2018 tercatat sebesar 3,87 % dan pada tahun 2019 sebesar 4.89%. Sedangkan indeks inklusi survei OJK mencapai 92,13%.
Sementara tingkat angka kemiskinan di Kepri ternyata makin buruk dari 124.366 menjadi 128.462, atau meningkat 3.100 orang, sama dengan 5,09%. Ini rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri pada Juli 2019.
Sedangkan arti inklusi dalam konteks ini, kondisi di mana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Pantauan :batamnow: di lapangan, terdapat banyak kendala bagi masyarakat untuk melakukan transaksi ekokomi tersebut. Sehingga belum memungkinkan segaris dengan hasil survei OJK Pusat itu.
Hal itu disebabkan berbagai permasalahan yang menerpa hidup masyarakat, antara lain akses terhadap pusat-pusat ekonomi yang berbelait-belit.
Banyak masyakat yang belum memiliki identitas diri. KTP yang tidak update. Maka pusat pusat ekonomi tersebut tidak bersedia untuk melayani.
Contoh lainnya adalah jika kartu ATM dari seorang nasabah bank hilang, maka pada saat permohonan penggantian, pihak bank masih mengharuskan nasabah untuk melengkapi surat keterangan hilang dari kepolisian.
Soal urusan surat hilang ini, banyak orang enggan melapor ke polisi. Trauma lama masih menggelayut ”melapor ayam hilang, malah kambing yang lesap”. Mengapa kartu ATM hilang harus lapor polisi, tampaknya, ini problema klasik di era teknologi 4.0 ini.
Soal prosedur yang berlebihan yang dibuat oleh pusat layanan ekonomi itu sendiri, juga membuat masyarakat enggan untuk melaksanakan transaksi.
Perpres No. 82 tahun 2016, tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan. Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Percepatan penanggulangan kemiskinan. Pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Defenisinya: satu kondisi di mana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
OJK Kepri dalam melaksanakan survei untuk menghitung Indeks Inklusi di Provinsi Kepri diyakini membutuhkan dana yang tidak sedikit, diprogramkan secara periodik.
Belum terkonfirmasi apakah data yang digunakan pihak OJK Pusat, data sekunder atau primer. Sementara sample yang diambil sekitar 12 ribu orang.
Ami yang mantan Pembantu Dekan di FE-USU ini menambahkan jika Indeks Inklusi keuangan menggunakan parameter usage (penggunaan), maka dengan semakin tingginya indeks inklusi keuangan seharusnya usage masyarakat atas instrumen-instrumen ekonomi yang ada, harus meningkat.
Dia katakan lagi, dengan aktifnya masyarakat menggunakan instrumen-instrumen ekonomi yang ada, seharusnya tingkat pertumbuhan ekonomi di masyarakat akan meningkat. Tapi itu tadi, sesuai data statistik BPS Kepri realisasi pertumbuhan ekonomi Kepri tak sampai 2%.
Dia sebut, target Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang SNKI, sebesar 75% untuk tahun 2019.
Nah, ujarnya, di Kepri sesuai dengan Indeks Inklusi Keuangan rilis OJK tersebut, mencapai 92,13%.
Dia ulang lagi mengingatkan, bisa jadi survei yang dirilis OJK itu merupakan pesanan untuk digunakan pihak tertentu di kemudian hari dalam rangka menentukan indikator-indikator ekonomi di Kepri, seperti penetapan upah, penetapan harga-harga komoditas dan indikator ekonomi lainnya?(*)
