Ini Pemicu Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online hingga Jadi Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Pemicu Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online hingga Jadi Tersangka

28/Okt/2020 16:41
Ini Pemicu Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online hingga Jadi Tersangka

Hasil tangkapan layar video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Bandung – Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Penganiayaan tersebut dipicu karena istri Bahar.

“Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Rabu (28/10), dilansir BatamNow dari detik.com.

Erdi mengatakan insiden penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018. Kejadian itu terjadi di kediaman Bahar di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap Bahar usai dijadikan tersangka, Erdi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak lapas dan kejaksaan. Sebab saat ini Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur akibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

“Ini lagi koordinasi dengan kejaksaan (terkait pemeriksaan Bahar),” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan: Video Sambutan Wali Kota Disebar Tak Utuh

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).(*)

Berita Sebelumnya

Mayat Laki-laki di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Mr X

Berita Selanjutnya

Jasad di TPA Telaga Punggur Diduga Diangkut dengan Bak Sampah Bin Arm Roll

Berita Selanjutnya
Jasad di TPA Telaga Punggur Diduga Diangkut dengan Bak Sampah Bin Arm Roll

Jasad di TPA Telaga Punggur Diduga Diangkut dengan Bak Sampah Bin Arm Roll

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com