BatamNow.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini dengan struktur pengurus baru untuk periode 2022-2024.
Sesuai Surat Tugas Nomor 003.A2/ST/DPN-LITIPIKOR/III/2022, Panahatan SH tetap menjabat Ketua DPP LI Tipikor Kepri. Begitu pun dengan Fadlan Simatupang masih sebagai sekretaris. Sedangkan bendahara kini diisi oleh Aqnes Yurian Jayana.
Panahatan menegaskan bahwa DPP LI-Tipikor Kepri tetap pada komitmen sesuai surat tugas dari DPN.
“DPP LI-Tipikor Kepri hadir untuk memantau kinerja aparatur negara, melakukan investigasi, dan membantu masyarakat dalam menegakkan hukum, HAM dan keadilan di wilayah Provinsi Kepri,” tegas Ketua DPP LI-Tipikor Kepri, Panahatan ke BatamNow.com, Minggu (24/04/2022).
Ia berharap masyarakat Kepri mendukung kinerja DPP LI-Tipikor Kepri demi penyelenggaraan negara yang lebih baik.
“Bagi masyarakat yang memiliki daya kritis membangun dan ingin bergabung dalam perkumpulan ini, kami membuka ruang untuk bersama memantau penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” ujar Atan, panggilan akrabnya.
Susunan pengurus baru DPP Kepri ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LI-Tipikor Desfikar Darwis SH dan Sekretaris Jenderal Nikodemus SH.
Pembentukan DPP LI-Tipikor Kepri berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPN Nomor 005.A1/SKEP/SK.LI-TIPIKOR/V/2021 yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021.
Kantor sekretariat DPP LI-Tipikor Kepri beralamat di Komplek Ruko The Central Sukajadi Blok A1 No 16, Kota Batam.
DPN LI-Tipikor sendiri dibentuk pada tahun 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No: AHU-00756.60.10.2014 dan Perubahan Badan Hukum Nomor 0000301.AH.01.06 Tahun 2018.
Sebagaimana diterangkan oleh DPN, DPP LI-Tipikor Kepri bertugas:
- Melakukan investigasi kasus-kasus korupsi dan penegakam hukum dan HAM.
- Melakukan advokasi dan pendampingan pada masyarakat yang meminta pendampingan dari tingkat pemeriksaan di kantor Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
- Melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat kepada institusi Tipikor (KPK, Polri dan Kejagung) melalui DPN LI Tipikor pusat di Jakarta, apabila terdapat penyimpangan yang merugikan negara (dasar hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 dan 6 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). (D)