Kementerian ESDM Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian Elpiji 3 Kilogram - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kementerian ESDM Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian Elpiji 3 Kilogram

25/Apr/2022 07:04
Kadisperindag Kepri: Kenaikan Harga Hanya untuk LPG Non Subsidi, LPG Bersubsidi Harganya Tetap

Ilustrasi LPG 3 kg. (F: Bangka Pos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kilogram agar tepat sasaran.

Dilansir Kompas, hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji yaitu Kepulauan Riau, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau,Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung.

Lalu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/04/2022).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Baca Juga:  Bos Apple: iPhone Tidak Baik Dipakai Main Media Sosial Terlalu Lama

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain elpiji 3 kilogram, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga elpiji 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Tutuka menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen elpiji, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum todikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan elpiji bersubsidi. (*)

Berita Sebelumnya

Inilah Pengurus Baru DPP LI-Tipikor Kepri 2022-2024

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Belum Jalankan Rekomendasi BPK? Ketua LI-Tipikor Minta Direktorat Lahan Dievaluasi

Berita Selanjutnya
LI-Tipikor Kepri Desak Ketua DK Evaluasi Kinerja Kepala BP Batam Pasca Maladministrasi

Kepala BP Batam Belum Jalankan Rekomendasi BPK? Ketua LI-Tipikor Minta Direktorat Lahan Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com