Intel Kejari Batam Berkolaborasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Intel Kejari Batam Berkolaborasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali

18/Feb/2025 09:39
Intel Kejari Batam Berkolaborasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim intel Kejari Batam berkolobrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Senin (17/02/2025) pukul 21.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tyan Andesta SH MH, Senin (17/02) malam.

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Badung,” ujar Tyan.

Adapun identitas pria wiraswasta yang diamankan, yakni I Wayan Depa Yogiana (34), kelahiran Kubu 23 Desember 1990 dan beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

I Wayan Depa Yosiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3 /10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Terdakwa pelanggaran Pasal 372 KUHPidana itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Ajak SMSI Kepri Ikut Beri Informasi ke Masyarakat, RSAB Batam Bangun Gedung Baru Perawatan Penyakit Jantung

Adapun amar putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :

  1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa I Waya Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
  3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);

” Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” ungkap Tyan. (*)

Berita Sebelumnya

Berhenti dari Direktur, dr Sri Rezeki: Saya Tetap di RSBP sebagai Dokter Fungsional Spesialis Mata

Berita Selanjutnya

Ketua OC Konferprov LB PWI Provinsi Kepri Terima Pendaftaran Bacalon Saibansah dan Parna Simarmata

Berita Selanjutnya
Ketua OC Konferprov LB PWI Provinsi Kepri Terima Pendaftaran Bacalon Saibansah dan Parna Simarmata

Ketua OC Konferprov LB PWI Provinsi Kepri Terima Pendaftaran Bacalon Saibansah dan Parna Simarmata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com