BatamNow.com, Jakarta – Praktik ekspor pasir laut yang melibatkan sejumlah oknum sebenarnya sudah cerita lama. Meski telah dimoratorium, namun diduga penyelundupan pasir laut masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.
“Sejak dimoratorium pada 2002, bisnis ekspor pasir laut memang berkurang, tapi bukan berarti hilang sepenuhnya. Diduga masih ada pihak-pihak yang coba menyelundupkan,” ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (30/05/2022).
Menurutnya, oknum-oknum yang bermain bukan hanya pebisnis, tapi juga aparat keamanan. “Keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang (termasuk pasir laut) sudah lama terjadi. Praktik beking membeking tambang ini sudah menahun. Hal ini terjadi karena masih adanya aturan anggota Polri boleh berbisnis,” ungkap Sugeng.
Karenanya, Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan bersih-bersih di internalnya. Ia mendorong agar aturan anggota Polri boleh berbisnis dicabut.
“Periksa oknum Polri yang terlibat mafia tambang dan cabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. Cara ini bisa dilakukan untuk mencegah praktik mafia tambang yang merugikan para investor,” serunya.
Di sisi lain, KPK dan Kejaksaan diminta turun untuk memberantas mafia tambang. “Saya mendukung bila KPK dan Kejaksaan turun sampai ke bawah, hingga ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, pada kesempatan lain.
Menurutnya, praktik-praktiknya yang sejak dulu terjadi kerap diwarnai dengan pengaruh dari shadow government. Hal ini mendorong terjadinya praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan,” jelasnya.
Faisal menambahkan, praktik itu seringkali tak hanya melibatkan oknum aparat hukum, tapi juga oknum pemerintah yang bekerja sama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.
“Saya menilai, shadow government yang sebetulnya di luar pemerintahan, tapi justru memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital, yaitu pihak yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah,” tukasnya. (RN)