Jadwal Audiensi Relaksasi UWT Belum Pasti, Ariastuty Sirait: Masih Dibahas, Nanti Kita Undang Apindo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadwal Audiensi Relaksasi UWT Belum Pasti, Ariastuty Sirait: Masih Dibahas, Nanti Kita Undang Apindo

07/Okt/2021 16:53
Peringati 50 Tahun Hari Bakti, BP Batam Gelar Kompetisi Fotografi Infrastruktur

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (F: Humas BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terkait permintaan bantuan relaksasi Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh para pengusaha melalui Apindo Kota Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan kantornya sudah menjadwalkan pertemuan.

“Surat dari Apindo sudah diterima dan sekarang sedang didiskusikan melalui Rapim, jadi masih kami bahas. Nanti kami akan mengundang Apindo untuk diskusi,” Ariastuty menjawab BatamNow.com, Kamis (07/10/2021).

“Pada dasarnya BP Batam menerima semuanya, lalu kita tampung dan nanti kita akan berdiskusi dengan mereka,” tambahnya.

Kepada BatamNow.com, Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid SE MM menjelaskan bahwa BP Batam membenarkan surat permohonan audiensi dari mereka.

Namun menurut Rafki, jadwal audiensinya yang belum pasti.

Rafki jelaskan, para pengusaha bukan tidak mau membayarkan UWT. “Yang kita minta adalah penundaan,” terangnya.

Sebelumnya, Jumat (24/09), Rafki telah menyurati Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk meminta kesempatan beraudiensi dan diskusi.

Dalam surat nomor 030/DPK-APINDO/BATAM/IX/2021 itu, Apindo Batam meminta untuk berdiskusi mencari solusi terkait relaksasi UWT di Batam ditengah sulitnya perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Harapan Apindo, audiensi dan relaksasi UWT dapat terlaksana secepatnya guna menjaga iklim investasi di Kota Batam.

Selain Batam, Ketua DPP Apindo Kepri Ir Cahya pun melayangkan surat permohonan dengan maksud yang sama kepada Muhammad Rudi pada Kamis (09/09)

Cahya katakan, para pengusaha yang memiliki lahan di Batam tengah mengalami kesulitan uang kas. Berharap BP Batam memberi keringanan pembayaran UWT terutama di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Ia tambahkan bahwa keringanan pembayaran UWT yang dimaksud dapat berupa dispensasi faktur, diskon tarif, relaksasi pembayaran atau bentuk lainnya yang dapat meringankan beban pelaku usaha di Batam yang sedang kesulitan.

Dia berpendapat bahwa insentif fiskal maupun non-fiskal yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat mencegah kemungkinan para pelaku usaha gulung tikar yang tentu bisa berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran nantinya.

Baca Juga:  Ada Qarun di SPAM Batam?

REI Batam Berencana Mengajukan Relaksasi Juga

Mengikuti langkah Apindo Batam, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam juga berencana mengajukan keringanan relaksasi UWT kepada BP Batam.

Dihubungi BatamNow.com, Ketua DPD REI Batam Achyar Arfan membenarkan rencana itu meski belum bersurat resmi.

“Ada rencana. Kita lagi konsolidasi karena tentu mesti ada dasarnya dulu dari teman-teman yang memiliki keinginan yang sama,” ujar Achyar, Kamis (07/10) siang.

Diberitakan sebelumnya, Apindo Batam meminta relaksasi setidaknya penundaan pembayaran kenaikan tarif UWT sebesar 4 persen untuk 2-3 tahun selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

Tentang pembayaran UWT ini telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 1 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 di Perka itu, diatur kenaikan UWT sebesar 4 persen setiap tahunnya. Ketika melakukan pembayaran perpanjangan lebih cepat dari seharusnya, tarif yang dikenakan tetap dihitung sesuai jatuh tempo penggunaan lahan.

Hal itulah yang melatarbelakangi Apindo Batam meminta agar Kepala BP Batam Muhammad Rudi meninjau kembali pelaksanaan Perka 1/2018.

Pasal 4 ayat 1 Perka 1/2018 berbunyi, Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan yang dikenakan adalah Tarif Layanan yang berlaku pada saat jatuh tempo penggunaan lahan, dengan ketentuan permohonan Perpanjangan Alokasi Lahan diajukan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Sementara Pasal 4 ayat 3 Perka itu menyatakan, Persentase kenaikan Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan untuk periode tahun 2019 dan seterusnya ditetapkan sebesar 4% per tahun.(LL/D)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Fitur QR Code PeduliLindungi Akan Ada di 50 Aplikasi

Berita Selanjutnya

Pemerintah Batal Pungut Pajak Sembako

Berita Selanjutnya
Pemerintah Batal Pungut Pajak Sembako

Pemerintah Batal Pungut Pajak Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com