BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mengajukan kasasi atas vonis lepas terhadap Roma Nasir Hutabarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan membenarkan, kasasi itu atas vonis lepas Roma Nasir Hutabarat dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Memori Kasasi an. Roma Nasir Hutabarat telah di kirim melalui kepaniteraan PN. Batam hari ini Kamis 30 Mei 2024,” jelas Andreas.
Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis lepas Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) itu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC) di Kecamatan Sungai Beduk.
JPU menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara 1 tahun.
Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan Roma Nasir Hutabarat bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05).
Roma Nasir lepas dari segala tuntutan pidana atau dijatuhi putusan onslag van rechtavervolging.
Atas putusan majelis hakim tersebut, membuat para perwakilan konsumen Ruko BTC tidak terima hingga berujung terjadi keributan di ruang sidang usai putusan vonis lepas dibacakan.
Hingga keesokan harinya, Selasa (14/05) para Perwakilan para konsumen Ruko BTC kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam karena merasa belum mendapatkan keadilan dan tak menerima putusan majelis hakim.
Dan mereka pun mengatakan bahwa mereka menyiapkan upaya hukum terhadap keputusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hingga ke Komisi Yudisial (KY).
Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Roma Nasir Hutabarat didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp 300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.
Kemudian terdakwa Roma Nasir juga didakwa mengambil keuntungan dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan Rp 8,5juta, padahal notaris hanya menerima Rp 3,2 – 3,5 juta.
Perbuatan Direktur PT Batam Riau Bertuah itu dituding merugikan konsumen yang menjadi saksi dalam perkara ini. (Aman)