Berakhirnya Konsesi Air di Batam
ADA dua poin krusial yang perlu dicermati mengapa transisi konsesi air harus dibahas sedini mungkin, komprehensif dan transparan, sebagaimana imbauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman Kepri.
Dua hal yang bergelayut yang segera harus dieksekusi, yakni pelaksanaan kongkrit amanat UU 17 Tahun 2019. Kedua, mengakhiri kerja sama dengan pemodal asing dipusaran konsesi air.
Keduanya mesti diputuskan secara pasti oleh para pemangku kepentingan, supaya pengelolaan air di Batam berjalan lancar baik pada masa transisi maupun pasca konsesi.
Kemudian, yang ini sangat penting: laba dari hasil penjualan air masyarakat tidak lagi ”melayang” hingga ke Luar Negeri.
Undang-undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah terbit, menggantikan UU lama No 7 Tahun 2004. UU ini lahir pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2013.
Salah satu amanat UU itu, kekuasaan atas air seyogianya berada di tangan pemerintah daerah. Jadi, kelak, pengelolaan air di Batam dan proses tender untuk pengelolaan baru, tak lagi di BP Batam.
Secara histori memang, BP Batam lah pemilik enam waduk yang aktif di sini, sejak Batam dijamah, tahun 70-an.
Namun sesuai dengan UU air terbaru, regulasi dan aturan tata kelola air di Batam akan menjadi ranahnya Pemko Batam.
Ke depan, BP Batam sebagai pemilik dam, bisa jadi menghibahkan asetnya untuk dikelola Pemko Batam. Meski untuk proses ini, pastilah memakan waktu yang lama.
Nah, sesuai konstruksi hirarki kebijakannya, Pemko Batam lah yang akan menyerahkan pengelolaan air ke siapa saja. Bisa ke Badan Usaha Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau siapapun pemenang tender sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebenarnya konsep ini tak terlalu jelimet dan harusnya bisa mengadopsi konsep pengalihan urusan listrik di Batam. Awalnya listrik di pulau industri ini dikelola oleh BP Batam dan kemudian diserahkan secara total kepada ahlinya, yakni PLN Batam.
Atau bisa jadi dengan opsi lain: BP Batam mengambil posisi operator saja menggantikan ATB. Tapi bagaimanapun Pemko lah pemegang kendali.
Itu makanya, beberapa intansi kompeten meminta BP Batam berkemas dan ”berkeramas” jelang akhir konsesi ATB. Diprediksi proses transisi konsesi ini masalahnya komplit, apalagi bila dikaitkan dengan kebijakan negara tentang sumber daya air.
Perubahan regulasi lain yang perlu dicermati: pengelolaan air dari hulu ke hilir, tak bisa lagi hanya di tangan satu perusahaan seperti selama ini.
BPKP dan Ombudsman Kepri, jauh hari sudah mengingatkan para pihak agar menyikapi kondisi ini. Menurut mereka, akhir konsesi itu perlu penanganan yang komprehensif, selepas 25 Tahun.
Apalagi pengawasan dan supervisi terhadap aset negara, oleh lembaga negara yang berwenang di Kepri, harus dilakukan jauh sebelum konsesi berakhir. Dan banyak hal pelik lainnya yang tersangkut di pusaran transisi konsesi itu.
Namun bila melihat gelagat pihak BP Batam sebagai pemberi konsesi, mereka terlihat santai jelang konsesi berakhir.
Tapi dugaan miring itu ditepis pihak BP Batam. ”Kita memastikan, konsesi akan berakhir sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar, dua minggu lalu.
Banyak pihak meragukan pernyataan Dendi. Berbagai tudingan muncul di lapangan dan menyebut ”kemesraan” pihak BP Batam dengan ATB tidak akan berlalu begitu saja, pun setelah konsesi pertama berakhir.
Di tengah santainya BP Batam, isu baru menyeruak lagi, mendesak Pemko Batam mengambil alih kebijakan pengelolaan air ini. Apalagi setelah keluarnya UU 17 Tahun 2019.
Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim, misalnya, begitu gencar menyuarakan akhir masa konsesi ini.
Dia menghimbau BP Batam realistis saja menerima pensiun untuk mengurusi air dan penanganannya diserahkan saja ke Pemko Batam.
Pertanyaan sekarang, akan berpihak ke manakah Muhammad Rudi?
Tapi bila melihat kondisi ”cuaca” terkini, pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan BP Batam pun urung diwujudkan.(*)
