Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

23/Jan/2020 15:00
Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

Gedung bertingkat Adhya Building di-shot lewat drone BatamNow di Kawasan Elit di Sukajadi, di Batam. (f. batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Presdir ATB: Tak Bisa Asal Segel

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri akan menyegel aset Adhya Tirta Batam (ATB), sebagai upaya paksa penyelesaian tagihan pajak air permukaan terutang, sebesar Rp 45 Miliar.(diedit, sebelumnya tertulis pajak permukaan air)

”Penyegelan dan penyitaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menjawab :batamnow:, Rabu (22/1) malam.

Nadeak menegaskan Pemprov sudah meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, sebagai dasar hukum penyitaan.

”LO sudah dikonsultasikan dengan Kejati, tinggal eksekusinya saja di lapangan,” ujar Ketua DPRD dua kali berturut itu.

Dikatakan, tindakan penyegelan tidak perlu lewat pengadilan, cukup oleh Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Pemprov Kepri saja.

”Penyegelan ini ’kan berhubungan dengan pajak. Orang kantor perpajakan nanti yang mendampingi,” ujarnya lewat telepon seluler.

Ditanya obyek yang akan disegel, Nadeak mengatakan teknisnya orang Pemprov yang tau persis.

”Untuk lebih jauh soal penyegelan ini, silakan tanya ke pempro,” katanya singkat.
Kadispenda Pemprov Kepri, Reni Yusneli, tak menjawab pesan Whatsapp :batamnow:, Kamis (23/1) tentang rencana penyegelan ini. Dihubungi dua kali lewat telepon juga tak diangkat.(diedit, sebelumnya ditulis Neni, yang benar adalah Reni Yusneli)

Menurut sumber :batamnow:, model penyegelan aset seperti ini biasanya dengan PPNS-Line. Mirip Police-Line.

batam.now

Koran Digital
Seputar Kepri-Batam dalam Satu Klik

Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di masing-masing lingkungan menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah.

Peran mereka diberi Wali Kota Batam untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga, apakah kewajiban pajaknya telah dilunasi atau belum.

Penguatan peran Ketua RT dan RW tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Wartawan BatamNow.com, Hendra meminta penjelasan Rudi Panjaitan terkait keabsahan atau dasar hukum pelibatan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor.

Berikut tanya jawabnya:

Apa dasar hukum Pemko Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak?

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan.

Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya.

Bagaimana mekanisme pendataan yang aka dilakukan Ketua RT dan RW untuk meminimalisir kemungkinan timbul masalah atau ada warga yang merasa terganggu privasinya?

Pendataan dilakukan oleh pengurus RT/RW yang tentu sudah saling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif.

Bagaimana jika ada warga yang menolak memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya kepada RT atau RW?

Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW melaporkan datanya ke lurah untuk menghindari konflik di grass root.

Apakah RT/RW akan mendapatkan insentif...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits
Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di k Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (03/07/2026) siang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Gihon Nainggolan, pelaku melancarkan aksinya pada saat umat Muslim tengah melaksanakan salat Jumat, sekira pukul 14.35 WIB.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat menggasak kabel genset milik korban yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 11 juta.

Setelah mengetahui pencurian itu, korban langsung membuat lapran polisi ke Polsek Lubuk Baja.

"Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan," ujar Iptu Gihon di lobi Mapolsek Lubuk Baja, Senin (06/07).

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan bahwa kabel genset di ruko tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di kawasan Tanjung Puntung, Kecamatan Bengkong.

Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MKN (32).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian kabel NYY ukuran 4x35 mm sepanjang 15 meter, dari korban.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa delapan gulungan tembaga beserta sampul kabel tembaga hasil pencurian, serta sebuah gunting yang digunakan untuk memotong kabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MKN mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial NV.

Dari hasil pemeriksaan, MKN mengaku awalnya menghubungi rekannya berinisial NV untuk meminjam uang.

Namun, NV mengaku tidak memiliki uang dan justru mengajak MKN mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City.

Keduanya kemudian menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1364 QM yang merupakan kendaraan sewaan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamhits #batamnow #batamnews #batamdail
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hen Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, dilaporkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang atas dugaan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada 21 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam karena kegiatan itu melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Benar, kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ke Polresta Barelang," ujar Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, kepada BatamNow.com, Rabu (01/07/2026).

Ia menjelaskan, laporan disampaikan dalam bentuk Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum pada Selasa (30/06/2026). Hingga kini, nomor laporan polisi belum terbit.

Menurut Hidayatuddin, penyidik Unit PPA menilai perkara tersebut cukup kompleks sehingga memerlukan koordinasi dengan Unit Intelkam.

"Pada saat kami di Unit IV dan menanyakan kronologinya (Dasar Aduan) dan mereka merasa ini permasalahan cukup kompleks karena harus melibatkan Unit Intelkam," katanya.

PMII juga diminta menyampaikan tembusan laporan langsung kepada Kapolresta Barelang melalui Pelaksana Sementara Kepala Seksi Umum (PS Kasium).

PMII Beri Tenggat Sepekan

Setelah menyerahkan LO tersebut, PMII memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami memberi tenggat waktu ke Kasium, dalam waktu seminggu ketika tidak ada proses tindak lanjut maka kami akan melakukan aksi," tegas Hidayatuddin.

Ia mengatakan, PS Kasium menyampaikan bila laporan ditembuskan langsung kepada Kapolresta Barelang, proses tindak lanjut akan segera dilakukan.

Dugaan Eksploitasi Anak

PMII menilai pelibatan anak-anak dalam pawai dukungan terhadap program pemerintah berpotensi melanggar hak-hak anak.

Menurut Hidayatuddin, anak-anak belum memiliki pemahaman yang memadai untuk menilai atau mendukung suatu kebijakan publik maupun isu politik...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews
Politeknik Inovasi Nusantara (Poltevara) memanfaat Politeknik Inovasi Nusantara (Poltevara) memanfaatkan ajang pameran Medical and Education Exhibition di K-Square Mall Batam untuk memperkenalkan program pendidikan vokasi sekaligus membuka layanan konsultasi bagi calon mahasiswa melalui konsep Interactive Corner.

Pameran yang berlangsung pada 25–28 Juni 2026 itu menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar program studi, peluang beasiswa, hingga mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara langsung dari tim Poltevara.

Selama empat hari kegiatan, booth Poltevara dikunjungi calon mahasiswa dan orang tua yang ingin mengetahui lebih jauh prospek pendidikan vokasi, peluang karier lulusan, serta fasilitas yang ditawarkan kampus tersebut.

Direktur Politeknik Inovasi Nusantara, Dr. Ir. Fandy Iood, S.T., M.PWK., IPM., mengatakan keikutsertaan Poltevara dalam pameran ini merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menghadirkan akses informasi pendidikan yang mudah dijangkau masyarakat.

"Melalui Interactive Corner, kami ingin calon mahasiswa dan orang tua dapat berkonsultasi secara langsung sehingga memperoleh informasi yang jelas mengenai program studi, peluang beasiswa, hingga proses pendaftaran. Kami berharap semakin banyak generasi muda yang siap melanjutkan pendidikan vokasi dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja," ujarnya.

Sementara itu, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Poltevara, June, menyebut antusiasme pengunjung selama pameran cukup tinggi.

Banyak calon mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai pilihan program studi, persyaratan pendaftaran, hingga kesempatan memperoleh beasiswa.

Dalam kesempatan itu, Poltevara juga mengumumkan bahwa PMB Gelombang 1 masih dibuka hingga 22 Juli 2026.

Calon mahasiswa yang mendaftar pada periode ini memperoleh pembebasan biaya pendaftaran dan biaya orientasi mahasiswa baru.

Selain itu, kampus juga menyediakan program beasiswa hingga 100 persen bagi calon mahasiswa yang berusia maksimal 20 tahun pada tahun 2026...

Baca di BatamNow.com

@poltevaraofficial

#batam #batamnow #poltevara #batamhits #semuatentangbatam
Ratusan warga Kampung Belian mendatangi Gedung DPR Ratusan warga Kampung Belian mendatangi Gedung DPRD Kota Batam pada Selasa (30/06/2026), untuk menyampaikan kekecewaan mereka karena permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sebanyak tiga kali sejak April 2026 belum juga mendapat kepastian.

Aksi spontan itu dipicu rencana diterbitkannya Surat Peringatan (SP) lanjutan dari Tim Terpadu terkait penertiban kawasan yang mereka tempati.

Warga menilai DPRD Kota Batam lamban merespons aspirasi masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di Kampung Belian.

Warga Minta Solusi Sebelum Penggusuran

Ketua RT 004/RW 002 Kampung Belian, Budi Satrio, menegaskan warga tidak menolak pembangunan di Kota Batam. Namun, mereka meminta solusi yang adil sebelum dilakukan penggusuran.

"Tuntutan warga itu kaveling ataupun uang membeli kaveling. Itu aja sebetulnya, nggak ada kita macam-macam. Kita nggak mau menghalangi pembangunan di Batam ini Cuma warga dapat solusi gimana," ujar Budi.

Menurutnya, sekitar 366 kepala keluarga (KK) saat ini tinggal di Kampung Belian. Mayoritas merupakan warga yang telah menetap lebih dari 20 tahun.

"Kami di situ mayoritas sudah 20 tahunan lah. Jadi mungkin kalau kami dalam ekonomi ini mencukupi ya pasti gak disitulah, ya kan. Nah karena kami ekonomi ke bawah ya udahlah," katanya.

SP2 Jadi Pemicu Aksi

Budi menjelaskan aksi ke DPRD terjadi secara spontan setelah Tim Terpadu datang untuk menyampaikan SP2. Kedatangan tim sempat dihalangi warga yang kemudian memutuskan mendatangi kantor DPRD Kota Batam.

Ia juga menyesalkan belum adanya respons terhadap tiga surat permohonan RDP yang telah disampaikan warga.

"Sudah 3 kali kami masukkan surat cuma belum ada respons, makanya SP2 mau turun dihalangi warga. Nah terus lah kami spontan saja kemari langsung karena SP2 mau turun. SP1 sudah, itu SP1 pun saya nggak dikasih tahu harusnya ada di kasih tahu sama pemerintah setempat ya," ujarnya.

DPRD Janji Segera Jadwalkan RDP

Perwakilan warga lainnya, Susilo, mengatakan surat permohonan RDP telah dikirimkan sebanyak tiga kali dalam kurun sekitar dua setengah bulan.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #dprdbatam
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada 21 Juni 2026.

Tiga legislator yang dilaporkan adalah Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan.

Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, didampingi Ketua KOPRI PMII Batam saat mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (30/06/2026).

Desakan PMII Sebelumnya Dinilai Belum Ditindak BK DPRD

Hidayatuddin mengatakan, PMII sebelumnya telah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memeriksa ketiga anggota dewan tersebut saat aksi demonstrasi mahasiswa pada 22 Juni 2026.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari lembaga etik DPRD tersebut.

"Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan laporan dan memberikan LO sebagai acuan kami, pandangan hukum, melaporkan tiga dewan tersebut, agar diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Batam," ujar Hidayatuddin.

Dinilai Langgar Etika dan Fungsi Legislatif

PMII menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pawai MBG berpotensi melanggar etika penyelenggara negara karena mencampuradukkan fungsi legislatif dengan kepentingan politik.

Hidayatuddin mengatakan, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, bukan menjadi pihak yang mempromosikan kebijakan eksekutif.

"Sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia, yaitu ada pemisahan kekuasaan, yang kita sebut trias politica. Nah, yang terjadi pada pawai tersebut, DPR ini kan legislatif ini semestinya menjadi pengawas eksekutif. Pada nyatanya di lapangan, ternyata mereka menjadi corong kampanye kebijakan eksekutif," tegasnya.

Ia berharap para anggota DPRD kembali menjalankan fungsi dan kewenangannya agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ini mencederai hukum tata negara di Indonesia...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #mbg #dprdbatam
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan komitme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan menjamin simpanan nasabah yang ditempatkan di bank.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama insan media di Kota Batam, Senin (29/06/2026) malam.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan LPS.

“Kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat Batam bahwa ada LPS yang menjamin simpanan nasabah di bank. Dengan bantuan media, harapannya informasi mengenai peran LPS semakin luas diketahui masyarakat,” ujar Jimmy.

154 Bank Ditutup Sejak 2005

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, sejak berdiri pada 2005, LPS telah menangani penutupan 154 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 153 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Untuk melindungi hak nasabah, LPS telah mengucurkan dana hingga hampir Rp 5 triliun untuk pembayaran simpanan nasabah pada bank-bank yang dicabut izin usahanya.

“Selama 20 tahun LPS berdiri, kami sudah menangani 154 bank yang ditutup. Untuk pembayaran simpanan nasabah, dana yang telah kami keluarkan mencapai sekitar Rp 4,9 triliun hingga Rp 5 triliun,” katanya.

Ia menambahkan, bank terakhir yang ditangani LPS berada di Sumatera Barat.

“Selama 20 tahun berdiri, total ada 154 bank yang sudah kami tangani. Dana yang kami bayarkan kepada nasabah mencapai hampir Rp 5 triliun,” jelasnya.

Gejala Awal Bank Bermasalah

Dalam kesempatan tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat untuk mengenali gejala awal bank yang mengalami kesulitan keuangan, terutama terkait likuiditas.

Menurutnya, salah satu indikator yang paling mudah dikenali adalah ketika nasabah mengalami kesulitan menarik dana miliknya dalam jumlah yang wajar.

“Kalau kita datang ke bank ingin mengambil uang, lalu diminta datang lagi beberapa hari kemudian tanpa alasan yang jelas, itu bisa menjadi indikasi adanya masalah likuiditas. Masyarakat perlu menanyakan dan memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #lps #batamhits #semuatentangbatam
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menerbitkan izin pendirian Politeknik Inovasi Nusantara (POLTEVARA) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Izin tersebut diberikan kepada Yayasan Puri Global Sukses (PGS) melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 632/B/O/2026 yang ditetapkan pada 18 Juni 2026.

Seiring dengan terbitnya izin tersebut, Ketua Yayasan Puri Global Sukses, Eko Saputro Wijaya, resmi menunjuk Dr. Ir. Fandy Iood, ST., M.PWK sebagai Direktur Politeknik Inovasi Nusantara.

"POLTEVARA ini akan berfokus pada Politeknik Konstruksi dan Infrastruktur dan menjadikan POLTEVARA menjadi Perguruan Tinggi Swasta Pertama di bidang Konstruksi dan Infrastruktur di Indonesia," kata Fandy Iood.

Pada tahap awal, Poltevara membuka tiga program studi yang dinilai memiliki prospek tinggi dan dibutuhkan dunia industri dalam dua dekade mendatang, yakni:

-Program Studi Teknologi Konstruksi
-Program Studi Teknologi Energi Terbarukan
-Program Studi Teknologi Kecerdasan Digital.

Fandy menambahkan, penerimaan mahasiswa baru akan dibuka mulai 1 Juli 2026.

POLTEVARA juga menyediakan program beasiswa dengan potongan biaya pendidikan hingga 100 persen bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan.Para calon mahasiswa di tahun ini dapat mengakses tautan s.id/beasiswapgs.

Kampus Politeknik Inovasi Nusantara mengusung slogan "Engineer Your Tomorrow!" dan berlokasi di Tower M5 Monde City Apartment, kawasan Ocarina, Batam, Kepulauan Riau.

Informasi mengenai pendaftaran dan beasiswa dapat diperoleh melalui akun Instagram @poltevaraofficial maupun nomor HP 0811 7000 8181.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #poltevara #batamtiktok #fyp
Ikuti

Penyegelan Bisa Berdampak ke Pelayanan

Sementara President Director ATB Benny Andrianto, mengatakan Kamis (23/1) lewat pesan Whatsapp ke :batamnow: ”mereka tidak bisa melakukan penyegelan tanpa melalui proses hukum yg jelas. Dan saya ingatkan aset yang hendak disegel akan berdampak pada pelayanan. Silakan dikaji.”

Dia menambahkan ”kalau penyegelan dipaksakan, kita akan buat surat keberatan dan silakan proses melalui pengadilan.”

Sementara Head of Coorporate Secretary ATB Maria Y Jacobus, tiga hari yang lalu (20/1) menjelaskan mereka tetap konsisten membayar kewajiban kepada pemerintah.

”Kita tetap membayar secara rutin pajak permukan air ke Pemprov Kepri lewat Dispenda (Dinas Pendapatan),” katanya menjawab Whatsapp :batamnow:.

”Selain ke Pemprov, ATB juga membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Red) kepada BP Batam,” tambah Maria.

Polemik pajak air permukaan terutang ini muncul sejak temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kepri pada laporan keuangan Pemprov tahun 2016 lalu.

Di buku neraca Pemprov, tercatat piutang ATB, sebesar Rp 45 Miliar.

Pada tahun itu Pemprov memang menaikkkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi Rp 1886 per m3. Pihak Pemprov sudah menyempaikannya ke pihak ATB.

Sedangkan di pihak ATB mengaku belum menagih kenaikan pajak air sehubungan dengan kenaikan NPAP tersebut.

Tunggakan pajak air permukaan terutang adalah beban tahun 2016, 2017 dan 2018. Tahun 2018 keluar Pergub No 49 tahun 2018 tentang NPAP yang baru menjadi Rp 1500 per m3.

Tagihan pajak yang dipolemikkan tersebut merupakan akumulasi dari pokok pajak terhutang beserta dendanya.

Polemik panjang pajak air permukaan temuan 2017 itu semakin meruncing karena akan menempuh upaya paksa.

Ini juga terjadi karena pihak BPK kurang tegas menjalankan tugasnya.

Kenapa? Hingga dua tahun temuan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga pemeriksa negara itu.

Seharusnya, sesuai aturan, BPK pusat sudah harus segera melimpahkan temuan itu secara legal formal ke aparat penagak hukum (APH), paling lama 60 hari sejak laporan diterima BPK Pusat.

Masalah kemudian, temuan ini berpotensi menjadi kerugian negara karena tidak kunjung diselesaikan para pemangku kepentingan.

Tapi apa lacur, hingga rentang waktu 700 hari, temuan itu, tampaknya, dipetieskan.

KPK juga sempat masuk ke bilik masalah ini, tapi tak ngefek. Kecuali hanya mengeluarkan rekomendasi: diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tugas mereka bersifat supervisi.(*)

Berita Sebelumnya

Jalankan UU 17 Tahun 2019

Berita Selanjutnya

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

Berita Selanjutnya

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

Comments 1

  1. Ping-balik: Pemprov dan DPRD Kepri Keok Dibuat ATB, Pansus Air DPRD Batam Menguap, PT Moya Masih Bungkam, Dendang Pesisir Sinyal Perpisahan! – BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com