Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

23/Jan/2020 15:00
Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

Gedung bertingkat Adhya Building di-shot lewat drone BatamNow di Kawasan Elit di Sukajadi, di Batam. (f. batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Presdir ATB: Tak Bisa Asal Segel

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri akan menyegel aset Adhya Tirta Batam (ATB), sebagai upaya paksa penyelesaian tagihan pajak air permukaan terutang, sebesar Rp 45 Miliar.(diedit, sebelumnya tertulis pajak permukaan air)

”Penyegelan dan penyitaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menjawab :batamnow:, Rabu (22/1) malam.

Nadeak menegaskan Pemprov sudah meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, sebagai dasar hukum penyitaan.

”LO sudah dikonsultasikan dengan Kejati, tinggal eksekusinya saja di lapangan,” ujar Ketua DPRD dua kali berturut itu.

Dikatakan, tindakan penyegelan tidak perlu lewat pengadilan, cukup oleh Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Pemprov Kepri saja.

”Penyegelan ini ’kan berhubungan dengan pajak. Orang kantor perpajakan nanti yang mendampingi,” ujarnya lewat telepon seluler.

Ditanya obyek yang akan disegel, Nadeak mengatakan teknisnya orang Pemprov yang tau persis.

”Untuk lebih jauh soal penyegelan ini, silakan tanya ke pempro,” katanya singkat.
Kadispenda Pemprov Kepri, Reni Yusneli, tak menjawab pesan Whatsapp :batamnow:, Kamis (23/1) tentang rencana penyegelan ini. Dihubungi dua kali lewat telepon juga tak diangkat.(diedit, sebelumnya ditulis Neni, yang benar adalah Reni Yusneli)

Menurut sumber :batamnow:, model penyegelan aset seperti ini biasanya dengan PPNS-Line. Mirip Police-Line.

batam.now

Koran Digital
Seputar Kepri-Batam dalam Satu Klik
Paid promote/iklan (WA: +6285263747755)

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskri Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/08/2026), di lobi Mapolresta Barelang.

Nunung menegaskan, aparat akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujarnya.

Nunung juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melanggar hukum untuk segera menghentikan kegiatannya.

“Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangbatam
Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhada Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batam, Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Lokasinya berdempetan dengan Nagoya Game Zone.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut.

Mereka terdiri dari pemilik atau owner, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, bandar, marketing hingga para pemain.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di hadapan awak media di lobi Mapolresta Barelang, Sukajadi, Batam, Minggu (16/08/2026).

Nunung menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, Tim Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.

Penyelidikan tersebut tidak hanya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Penindakan ini, bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tetapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam," ucap Nunung.

Dari hasil penyelidikan, petugas menduga lokasi tersebut menjalankan aktivitas perjudian dengan konsep kasino yang menyediakan berbagai macam permainan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut, total 197 orang berhasil diamankan.

"Owner berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukaran chip, 65 orang bandar, 2 orang marketing, 96 orang pemain," ujar Nunung.

Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Selain mengamankan ratusan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 7,29 miliar. Selain itu, petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp 500 juta yang berada di laci meja penukaran chip...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangbat
Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone di Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, mendadak digerebek puluhan aparat gabungan bersenjata lengkap pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Puluhan personel datang menggunakan kendaraan taktis dan kendaraan operasional lainnya, kemudian mengepung gedung yang terdiri atas sekitar 20 unit ruko yang disatukan tersebut.

Setibanya di lokasi, aparat langsung memasang garis polisi di sekeliling bangunan.

Sejumlah personel terlihat mengenakan pakaian taktis.

Sementara puluhan anggota Brimob Polda Kepri menggunakan perlengkapan lengkap, termasuk senjata laras panjang dan rompi antipeluru.

Beberapa anggota TNI berpakaian lengkap juga terlihat berada di lokasi, namun tidak terlihat membawa senjata.

Pantauan BatamNow.com, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan diduga berasal dari Bareskrim Mabes Polri.

Penggerebekan tersebut menyasar tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian.

Menurut warga sekitar, lantai satu gedung tersebut selama ini digunakan untuk aktivitas mesin gelper.

Sementara lantai dua dan tiga diduga digunakan untuk aktivitas kasino.

"Lantai dua dan tiga itu setahu saya kasino," ujar seorang warga yang menyaksikan penggerebekan.

Di luar gedung, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir. Kendaraan tersebut diduga milik pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut.

Puluhan Orang Diamankan

Setelah sekitar tiga jam melakukan pemeriksaan di dalam gedung, aparat mulai mengeluarkan satu per satu orang yang terjaring dari lokasi.

Mereka keluar melalui pintu belakang gedung yang berada di samping Double D Residence Nagoya.

Orang-orang yang diamankan terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan berbagai kelompok usia.

Sejumlah orang terlihat diborgol menggunakan borgol plastik berwarna kuning (cable ties) sebelum digiring menuju kendaraan aparat.

Mereka kemudian dinaikkan ke dua unit truk Satuan Samapta Polresta Barelang dan tiga unit truk Brimob.

Dua truk pertama berangkat sekitar pukul 23.30 WIB dengan membawa sedikitnya 40 orang menuju Mapolresta Barelang...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #semuatentangbatam
Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi s Praktik spekulasi lahan di Batam kembali menjadi sorotan. Sebidang tanah kosong seluas sekitar 8,8 hektare di kawasan Baloi Kolam bahkan ditawarkan secara terbuka untuk dijual.

Pantauan di loasi, pengumuman penjualan lahan itu lewat spanduk yang ditempel pada dinding bukit di tepi Jalan Jenderal Sudirman, persis di sebelah kiri sebelum Laluan Madani bila dari arah Simpang Indomobil, Lubuk Baja.

Padahal, secara prinsip, lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pemohon untuk suatu peruntukan harus dimanfaatkan sesuai rencana dan ketentuan pemanfaatan lahannya.

Kawasan Baloi Kolam sendiri memiliki lahan sekitar 120 hektare yang disebut telah lama belum dimanfaatkan secara optimal.

Jika lahan strategis di tengah kota tersebut segera dikembangkan sesuai peruntukannya, tentu berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan belum juga dievaluasi atau dicabut alokasinya oleh BP Batam?

Terlebih, belakangan BP Batam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan atau lahan terlantar.

Dikabarkan hampir 150 perizinan alikasi lahan akan dicabut.

Apakah lahan yang kini ditawarkan untuk dijual tersebut termasuk dalam objek evaluasi? Ini yang perlu dijelaskan BP Batam?

Secara ekonomi pertanahan, spekulasi lahan terjadi ketika hak atau alokasi atas tanah lebih berorientasi pada kenaikan nilai ekonomis dan keuntungan dari transaksi, bukan pada pemanfaatan produktif sesuai peruntukannya.

Salah satu pola yang perlu diawasi adalah lahan yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

Kemudian dikaveling atau dialihkan kepada pihak lain dengan nilai jual jauh di atas biaya perolehan awal, tanpa adanya pembangunan atau kegiatan produktif sebagaimana peruntukan semula.

Jika pola semacam ini terjadi secara luas, lahan yang seharusnya menjadi instrumen penggerak investasi justru dapat berubah menjadi komoditas spekulatif.

Fenomena inilah yang perlu mendapat perhatian serius BP Batam...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #batamnews #bpbatam
Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Fandy Iood terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Indonesia periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV APPEKNAS 2026 yang digelar di Hotel Shankee Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/08/2026).

Munas IV APPEKNAS mengangkat tema “Transformasi Badan Usaha Kontraktor yang Adaptif, Profesional, dan Berintegritas sebagai Pilar Utama Kemajuan Industri Konstruksi Indonesia”.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepolisian RI, LPJK, BUMN, KADIN Indonesia, asosiasi dan organisasi terkait, badan usaha jasa konstruksi, serta jajaran Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, pengurus DPN, perwakilan provinsi, kabupaten/kota, para senior, mitra, dan keluarga besar APPEKNAS.

Munas IV menjadi forum tertinggi organisasi dengan sejumlah agenda strategis, di antaranya pengesahan perubahan AD/ART APPEKNAS, pemilihan dan pengesahan Ketua Umum periode 2026–2031, pengesahan Indonesia Construction Blueprint 2031, serta pengesahan program besar APPEKNAS menuju “Rumah Besar Konstruksi 2031”.

Dalam Munas tersebut, APPEKNAS juga meluncurkan Appeknas Telkomsel Kisel-Digital Platform Triangle sebagai platform ekosistem yang mempertemukan project owner, kontraktor, dan pemasok (supplier) dalam industri konstruksi.

Selain itu, dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara APPEKNAS, Politeknik Inovasi Nusantara (POLTEVARA), dan sejumlah mitra dari sektor teknologi, pendidikan, bisnis, serta industri.

Para mitra APPEKNAS itu antara lain: PT Valid Data Solusi, PT BRCC Indonesia Perkasa, Multimedia Nusantara Politeknik, Yayasan Surya Kirana Indonesia, PT Solusi Bisnis Jalanin Aja Dulu, PT DeGadai Solusi Digital, Kisel Telkomsel.

Sementara mitra Poltevara antara lain: PT Focus Inter Media, PT BRCC Indonesia Perkasa, IDEA Net, Multimedia Nusantara Politeknik, dan PT Solusi Bisnis Jalanin Aja dUlu.

Dalam sambutannya setelah terpilih, Fandy Iood menegaskan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #appeknas #kontraktor
Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Ma Pengembangan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Pub & KTV Planet 3.0 (P3) Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berlanjut.

Bukan hanya area HH Club Planet 3.0 yang berada di Komplek Nagoya City Center yang dipasangi garis polisi (police line).

Demikian juga fasilitas hiburan, V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, juga disegel oleh jajaran Mabes Polri.

Adapun tiga lokasi ini, berjarak cukup dekat, HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday.

Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km).

Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul penutupan HH Club Planet 3.0 setelah digrebek dengan barang bukti narkoba, pada Senin (10/08/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Ada yang dibawa ke Mabes Polri dan ada yang ditahan Polda Kepri.

Dengan pemasangan garis polisi dan penyegelan tersebut, aktivitas sejumlah fasilitas hiburan di kawasan Hotel Planet terhenti untuk sementara.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah yang Diduga Terkait Pengelola

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Beredar informasi bahwa pada Jumat (14/08/2026) dini hari, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan pihak yang terhubung dengan pengelolaan THM tersebut.

Dari penggeledahan itu, petugas disebut mengamankan sedikitnya 11 unit mobil berbagai merek, termasuk kendaraan yang tergolong mobil mewah.

Salah satu rumah yang digeledah disebut diduga milik BL alias BS.

Namun, hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun status hukum kendaraan yang diamankan...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews
Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat T Sebanyak 11 unit mobil dibawa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, diduga pengembangan kasus  peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0, Sei Jodoh, Batam.

Mobil-mobil tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait penggerebekan HH Club Planet 3.0 di kawasan Sei Jodoh, Batam, Senin (10/08).

Informasi yang dihimpun BatamNow.com, mobil-mobil tersebut dibawa aparat pada Jumat (14/08/2026) dari dua rumah BS di Batam.

Pantauan wartawan BatamNow.com langsung di Mapolda Kepri pada Jumat sore, ke-11 mobil yang diduga milik BS tersebut terlihat terparkir di depan Gedung Jatanras Subdirektorat III (Subdit 3) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Semua kendaraan roda empat itu dipasangi garis polisi (police line).

Dari informasi yang diperoleh BatamNow.com, 11 kendaraan tersebut diduga diamankan dari dua rumah yang disebut berkaitan dengan pengusaha HH Club Planet 3.0 berinisial BS.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai status kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara narkotika yang sedang dikembangkan.

11 Mobil yang Terlihat di Mapolda Kepri

Berdasarkan pantauan langsung BatamNow.com, di Mapolda Kepri pada Jumat (14/08), lima unit mobil diparkir berjejer dan berada di barisan depan, yakni:

Mitsubishi Pajero Sport warna silver, nomor polisi BM 1655 UE.

Mitsubishi Xpander warna hitam, nomor polisi BP 1497 IS.

Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat, nomor polisi B 2374 SXI.

Daihatsu Rocky warna putih, nomor polisi BP 1357 CC.

Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam, nomor polisi DK 1 JD.

Sementara enam unit lainnya berada di barisan kedua:

Honda Brio warna putih, nomor polisi BP 1814 QR.

Jeep Wrangler Rubicon warna hitam, nomor polisi BP 378 VB.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BP 1745 RI.

Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi BP 1223 GP.

Toyota Fortuner warna hitam, nomor polisi BK 1862 AD.

Toyota Innova Venturer warna putih, nomor polisi B 2736 UKP.

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamhits
IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengun IPDA Gunter selaku Perwira Pengawas (Pawas) mengungkap bahwa pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit bukan disebabkan anggota tidak menjalankan piket membersihkan rumah dinas, karena ternyata telah dilaksanakan.

Dalam di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/08/2026), ia juga mengungkap terdakwa Arawna Sihombing bukan kali pertama mendapat tindakan disiplin. Namun ia tidak selalu patuh terhadap hukuman yang diberikan.

Dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael itu, dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelimanya terdiri dari tiga rekan satu angkatan (letting) Natanael yakni Abi, Rama dan Gerhan, serta Bripda Timoti Manase Sinulingga yang saat kejadian bertugas sebagai Bintara Pengawas (Bawas) dan IPDA Gunter selaku Pawas.

Keterangan Abi dan Gunter menjadi perhatian dalam persidangan karena mengungkap aktivitas di rumah dinas, pemanggilan Arawna, hingga bentuk-bentuk tindakan disiplin yang pernah diberikan kepada terdakwa.

Abi Melihat Arawna Jalani Sikap Tobat

Abi mengaku menggantikan Jonatan untuk melakukan pekerjaan bersih-bersih di rumah dinas. Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Sehingga yang bertugas di rumah dinas adalah Abi dan Natanael. Sementara Jonatan membersihkan gudang.

Saat tiba di rumah dinas, Abi mengaku melihat Arawna sedang menjalani sikap tobat dari luar melalui kaca jendela.

Ketika ditanya siapa yang memerintahkan Arawna melakukan sikap tersebut, Abi menyebut IPDA Gunter.

Menurut Abi, sikap tobat itu berlangsung sekitar 10 menit. Namun ketika didalami anggota majelis hakim Ferri Irawan, Abi mengakui tidak terus-menerus mengamati Arawna selama 10 menit.

“Saya sedetik untuk melihat saudara-saudara ditobati. Setelah itu saya melihat, saya mundur dan jauh dari jendela,” ujar Abi.

Hakim kemudian menggali posisi Abi, jaraknya dari jendela serta apakah pandangannya memungkinkan melihat aktivitas di dalam rumah secara jelas.

Abi menjelaskan posisi jendela lebih tinggi dari tubuhnya dan berada cukup dekat dengan tempat dirinya berdiri...

Baca di BatamNow.com

#batam #batamnow #batamnews #batamhits #semuatentangbatam
Ikuti

Penyegelan Bisa Berdampak ke Pelayanan

Sementara President Director ATB Benny Andrianto, mengatakan Kamis (23/1) lewat pesan Whatsapp ke :batamnow: ”mereka tidak bisa melakukan penyegelan tanpa melalui proses hukum yg jelas. Dan saya ingatkan aset yang hendak disegel akan berdampak pada pelayanan. Silakan dikaji.”

Dia menambahkan ”kalau penyegelan dipaksakan, kita akan buat surat keberatan dan silakan proses melalui pengadilan.”

Sementara Head of Coorporate Secretary ATB Maria Y Jacobus, tiga hari yang lalu (20/1) menjelaskan mereka tetap konsisten membayar kewajiban kepada pemerintah.

”Kita tetap membayar secara rutin pajak permukan air ke Pemprov Kepri lewat Dispenda (Dinas Pendapatan),” katanya menjawab Whatsapp :batamnow:.

”Selain ke Pemprov, ATB juga membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Red) kepada BP Batam,” tambah Maria.

Polemik pajak air permukaan terutang ini muncul sejak temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kepri pada laporan keuangan Pemprov tahun 2016 lalu.

Di buku neraca Pemprov, tercatat piutang ATB, sebesar Rp 45 Miliar.

Pada tahun itu Pemprov memang menaikkkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi Rp 1886 per m3. Pihak Pemprov sudah menyempaikannya ke pihak ATB.

Sedangkan di pihak ATB mengaku belum menagih kenaikan pajak air sehubungan dengan kenaikan NPAP tersebut.

Tunggakan pajak air permukaan terutang adalah beban tahun 2016, 2017 dan 2018. Tahun 2018 keluar Pergub No 49 tahun 2018 tentang NPAP yang baru menjadi Rp 1500 per m3.

Tagihan pajak yang dipolemikkan tersebut merupakan akumulasi dari pokok pajak terhutang beserta dendanya.

Polemik panjang pajak air permukaan temuan 2017 itu semakin meruncing karena akan menempuh upaya paksa.

Ini juga terjadi karena pihak BPK kurang tegas menjalankan tugasnya.

Kenapa? Hingga dua tahun temuan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga pemeriksa negara itu.

Seharusnya, sesuai aturan, BPK pusat sudah harus segera melimpahkan temuan itu secara legal formal ke aparat penagak hukum (APH), paling lama 60 hari sejak laporan diterima BPK Pusat.

Masalah kemudian, temuan ini berpotensi menjadi kerugian negara karena tidak kunjung diselesaikan para pemangku kepentingan.

Tapi apa lacur, hingga rentang waktu 700 hari, temuan itu, tampaknya, dipetieskan.

KPK juga sempat masuk ke bilik masalah ini, tapi tak ngefek. Kecuali hanya mengeluarkan rekomendasi: diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tugas mereka bersifat supervisi.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jalankan UU 17 Tahun 2019

Berita Selanjutnya

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

Berita Selanjutnya
Kepala Bapenda Batam Buka Suara Soal Temuan BPK, Tapping Box hingga Kader Pajak

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

Comments 1

  1. Ping-balik: Pemprov dan DPRD Kepri Keok Dibuat ATB, Pansus Air DPRD Batam Menguap, PT Moya Masih Bungkam, Dendang Pesisir Sinyal Perpisahan! – BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com