Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

23/Jan/2020 15:00
Aset ATB Akan Disegel Pemprov Kepri

Gedung bertingkat Adhya Building di-shot lewat drone BatamNow di Kawasan Elit di Sukajadi, di Batam. (f. batamnow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Presdir ATB: Tak Bisa Asal Segel

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri akan menyegel aset Adhya Tirta Batam (ATB), sebagai upaya paksa penyelesaian tagihan pajak air permukaan terutang, sebesar Rp 45 Miliar.(diedit, sebelumnya tertulis pajak permukaan air)

”Penyegelan dan penyitaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menjawab :batamnow:, Rabu (22/1) malam.

Nadeak menegaskan Pemprov sudah meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, sebagai dasar hukum penyitaan.

”LO sudah dikonsultasikan dengan Kejati, tinggal eksekusinya saja di lapangan,” ujar Ketua DPRD dua kali berturut itu.

Dikatakan, tindakan penyegelan tidak perlu lewat pengadilan, cukup oleh Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Pemprov Kepri saja.

”Penyegelan ini ’kan berhubungan dengan pajak. Orang kantor perpajakan nanti yang mendampingi,” ujarnya lewat telepon seluler.

Ditanya obyek yang akan disegel, Nadeak mengatakan teknisnya orang Pemprov yang tau persis.

”Untuk lebih jauh soal penyegelan ini, silakan tanya ke pempro,” katanya singkat.
Kadispenda Pemprov Kepri, Reni Yusneli, tak menjawab pesan Whatsapp :batamnow:, Kamis (23/1) tentang rencana penyegelan ini. Dihubungi dua kali lewat telepon juga tak diangkat.(diedit, sebelumnya ditulis Neni, yang benar adalah Reni Yusneli)

Menurut sumber :batamnow:, model penyegelan aset seperti ini biasanya dengan PPNS-Line. Mirip Police-Line.

[instagram-feed]

Penyegelan Bisa Berdampak ke Pelayanan

Sementara President Director ATB Benny Andrianto, mengatakan Kamis (23/1) lewat pesan Whatsapp ke :batamnow: ”mereka tidak bisa melakukan penyegelan tanpa melalui proses hukum yg jelas. Dan saya ingatkan aset yang hendak disegel akan berdampak pada pelayanan. Silakan dikaji.”

Dia menambahkan ”kalau penyegelan dipaksakan, kita akan buat surat keberatan dan silakan proses melalui pengadilan.”

Sementara Head of Coorporate Secretary ATB Maria Y Jacobus, tiga hari yang lalu (20/1) menjelaskan mereka tetap konsisten membayar kewajiban kepada pemerintah.

”Kita tetap membayar secara rutin pajak permukan air ke Pemprov Kepri lewat Dispenda (Dinas Pendapatan),” katanya menjawab Whatsapp :batamnow:.

”Selain ke Pemprov, ATB juga membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Red) kepada BP Batam,” tambah Maria.

Polemik pajak air permukaan terutang ini muncul sejak temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kepri pada laporan keuangan Pemprov tahun 2016 lalu.

Di buku neraca Pemprov, tercatat piutang ATB, sebesar Rp 45 Miliar.

Pada tahun itu Pemprov memang menaikkkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi Rp 1886 per m3. Pihak Pemprov sudah menyempaikannya ke pihak ATB.

Sedangkan di pihak ATB mengaku belum menagih kenaikan pajak air sehubungan dengan kenaikan NPAP tersebut.

Tunggakan pajak air permukaan terutang adalah beban tahun 2016, 2017 dan 2018. Tahun 2018 keluar Pergub No 49 tahun 2018 tentang NPAP yang baru menjadi Rp 1500 per m3.

Tagihan pajak yang dipolemikkan tersebut merupakan akumulasi dari pokok pajak terhutang beserta dendanya.

Polemik panjang pajak air permukaan temuan 2017 itu semakin meruncing karena akan menempuh upaya paksa.

Ini juga terjadi karena pihak BPK kurang tegas menjalankan tugasnya.

Kenapa? Hingga dua tahun temuan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga pemeriksa negara itu.

Seharusnya, sesuai aturan, BPK pusat sudah harus segera melimpahkan temuan itu secara legal formal ke aparat penagak hukum (APH), paling lama 60 hari sejak laporan diterima BPK Pusat.

Masalah kemudian, temuan ini berpotensi menjadi kerugian negara karena tidak kunjung diselesaikan para pemangku kepentingan.

Tapi apa lacur, hingga rentang waktu 700 hari, temuan itu, tampaknya, dipetieskan.

KPK juga sempat masuk ke bilik masalah ini, tapi tak ngefek. Kecuali hanya mengeluarkan rekomendasi: diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tugas mereka bersifat supervisi.(*)

Berita Sebelumnya

Jalankan UU 17 Tahun 2019

Berita Selanjutnya

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

Berita Selanjutnya

Pajak dan Retribusi Naik, BPK Ungkap Berbagai Masalah Bapenda Kota Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




1 Komentar
terlama
terbaru vote terbanyak
Tanggapan
Lihat semua komentar
trackback
Pemprov dan DPRD Kepri Keok Dibuat ATB, Pansus Air DPRD Batam Menguap, PT Moya Masih Bungkam, Dendang Pesisir Sinyal Perpisahan! – BATAM NOW
4 tahun yang lalu

[…] Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak bersuara lantang, lalu… Baca Selengkapnya

0
Balas
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

1
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply